Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masinton Ingin Tulisan Haris Azhar Tetap Ditelusuri

Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan tulisan Koordinator Kontras Haris Azhar mengenai keterlibatan penegak hukum Indonesia dalam bisnis narkoba harus ditelusuri.

"Ditelusuri. Sikap saya sejak awal mengenai keterangan Freddy Budiman kepada Haris Azhar walaupun itu tidak seutuhnya benar tetapi sekecil apa pun informasi itu penting karena itu berkaitan dengan sindikat jaringan peredaran narkotika," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (7/8/2016).

Dia mengatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatagorikan Freddy Budiman "cluster" bahwa dalam aspek jaringan narkotika.

"Bisa dibayangkan dong kalau "cluster" bawah saja kerja jaringannya sudah menyusup kemana-mana, apalagi kalau "cluster" menengah dan "cluster" atas. Kan ada 72 jaringan aktif kata BNN, nah itu yang kami minta supaya diungkap," tutur Masinton.

Sebaliknya Masionton menganggap langkah Polri, TNI, dan BNN melaporkan balik Haris Azhar atas tudingan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagai reaktif.

"Tidak perlu reaktif lah. Telusuri saja dulu lakukan investigasi baru kemudian diklarifikasi ke publik," ucap Masinton. 

Haris Azhar resmi dilaporkan oleh TNI, BNN dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri atasa tulisan Haris hasil wawancaranya dengan terpidana mati Freddy Budiman berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)".

Dalam tulisan yang telah menyebar luas melalui media sosial itu, Freddy mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: