Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSSK Koordinasi Antisipasi Masuknya Dana Amnesti Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sepakat untuk meningkatkan koordinasi guna mengantisipasi pengaruh masuknya dana repatriasi hasil program amnesti pajak ke sektor keuangan.

Keterangan pers tertulis KSSK yang diterima di Jakarta, Selasa (9/8/2016), menyatakan hal itu menjadi salah satu hasil dari rapat berkala KSSK yang kali ini berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat di Bandung.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah.

Dalam rapat itu, KSSK membahas sejumlah agenda seperti kondisi stabilitas sistem keuangan termasuk antisipasi sektor keuangan untuk mengelola dana repatriasi hasil amnesti pajak, laporan penetapan Bank Sistemik, tata kelola dan kode etik KSSK, serta kegiatan Sekretariat KSSK.

Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan oleh KSSK, stabilitas sistem keuangan triwulan II tahun 2016 dinyatakan dalam kondisi baik yang didukung oleh kondusifnya kondisi makroekonomi, pasar uang, pasar modal, perbankan dan lembaga keuangan nonbank.

"KSSK sepakat untuk terus mencermati berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan," tambah rilis tersebut.

Dalam rapat berkala, Otoritas Jasa Keuangan juga melaporkan telah menetapkan Bank Sistemik. Penetapan Bank Sistemik itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan UU PPKSK, penetapan Bank Sistemik akan dimutakhirkan secara berkala.

Sejumlah kegiatan KSSK juga dipastikan terus berjalan sampai akhir tahun, seperti finalisasi tata kelola dan kode etik KSSK, organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK, simulasi penanganan krisis pada minggu kedua September 2016 serta penyiapan peraturan pelaksanaan UU PPKSK yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing anggota KSSK.

Rapat berkala ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Menurut rencana, KSSK akan menyelenggarakan rapat berkala berikutnya pada 24 Oktober 2016. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: