Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI-7 Day Repo Rate Efesienkan Regulasi OJK

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menilai implementasi kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI)-7 Day Repo Rate yang mulai berlaku 19 Agustus 2016 bakal mengefisienkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito yang akan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau BI-7 Day Repo Rate diberlakukan maka tidak perlu lagi kebijakan capping dari OJK. Karena, suku bunga perbankan akan dengan sendirinya ditentukan oleh market. Jadi, ke depannya tidak perlu lagi ada capping," ujar ekonom BCA David Sumual di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Selain itu, kata dia, pemberlakuan BI-7 Day Repo Rate juga akan memaksa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mereformulasi struktur suku bunga pinjaman.

"Nanti akan ada patokan yang baru bagi LPS untuk menetapkan bunga simpanan. Tetapi, tentu harus ada juga suku bunga yang riil positif," imbuhnya.

Oleh sebab itu, David berharap BI dapat memperkuat koordinasi dengan OJK dan LPS apabila kebijakan BI-7 Day Repo Rate diterapkan. "Penting sekali koordinasi dengan OJK kalau BI-7 Day Repo Rate dijadikan suku bunga acuan. Apa patokan terbaru dari OJK dan LPS," paparnya.

Dia mengungkapkan, pemberlakuan BI-7 Day Repo Rate juga harus dibarengi dengan percepatan reformasi struktural agar kebijakan ini berhasil diterapkan.

"Jangan hanya bertumpu pada kebijakan moneter harus ada reformasi struktural dari pemerintah. Jadi harus diupayakan ke depannya percepatan reformasi struktural untuk mengurangi risiko pasar," tutup David.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: