Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Sudah Keluarkan Izin Pembangunan Kereta Cepat

Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/8/2016) mengatakan izin tersebut telah dikeluarkan pada 18 Juli 2016.

"Izin pembangunan ini mencabut izin untuk lima kilometer pertama itu dan berlaku untuk seluruhnya 142 kilometer," ungkapnya.

Namun, Prasetyo menekankan penerbitan izin tersebut perlu digarisbawahi, yakni PT KCIC harus memenuhi kelengkapan teknis yang belum sepenuhnya dilengkapi, salah satunya penyelesaian pembebasan tanah.

Dia menyebutkan tanah yang sudah dikuasai konsorsium masih sekitar 59 persen dan 40 persen sisanya belum dikuasai.

Untuk itu, Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian pembebasan lahan hingga Desember 2017.

Dengan demikian, lanjut dia, izin pembangunan proyek tersebut akan diperbarui kembali.

Kendatipun, dia mengatakan, KCIC bisa memulai pembangunan asalkan tidak di atas tanah yang belum dikuasai tersebut.

"Kita belajar dari teman-teman di jalan tol, pembangunan jalan tol juga bisa dibangun begitu (sudah dimulai meskipun pembebasan tanah belum seluruhnya rampung)," tuturnya.

Sementara itu, Prasetyo mengungkapkan "detailed engineering design" (DED) juga belum rampung saat dikeluarkannya izin pembangunan itu, namun saat ini telah diselesaikan.

Terkait antisipasi gempa, dia mengatakan hal itu sudah diatasi secara matang saat proses penyelesaian DED.

Selain itu, lanjut dia, dokumen-dokumen teknis juga perlu diselesaikan karena masih menggunakan Bahasa Mandari yang perlu diterjemahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Interasional Dewa Made Sastrawan mengatakan penerbitan izin tersebut sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan pada waktu itu, yaitu Ignasius Jonan.

"Jadi waktu Ibu Menteri (Menteri BUMN Rini Soemarno) bilang sudah dikeluarkan, ya memang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Dia juga menampik bahwa Kemenhub memperlonggar aturan agar proyek tersebut bisa berjalan dengan cepat.

"Kita tidak dalam posisi kalah-mengalah, tapi dalam posisi memfasilitasi pembangunan infrastruktur sebaik-baiknya," tegasnya.

Terkait izin pembangunan yang masih akan mengalami perubahan, dia menjelaskan, hal itu bisa saling mengisi seiring dengan proses pemenuhan kelengkapan tersebut, seperti pembebasan tanah.

"Nanti SK itu akan diperbarui lagi, istilahnya perubahan hanya lampirannya saja," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: