Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Investasi di Dana Pensiun Diduga Rawan Mafia

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pertumbuhan dana investasi di industri dana pensiun (dapen) berkaitan erat dengan kondisi pasar modal. Pasalnya, sebagian dana kelolaan industri dana pensiun diinvestasikan di pasar modal melalui penempatan di obligasi, saham, reksa dana, dan berbagai produk pasar modal lainnya.

Penempatan dana investasi dana pensiun sejatinya sudah ditentukan sesuai arahan dari pemegang sahamnya. Namun, tidak sedikit pula pengelola dana pensiun yang mengambil keputusan investasi di luar arahan pemegang saham pengendali. Kegiatan investasi dana pensiun yang diluar arahan ini mengundang pihak ketiga untuk turut mencari keuntungan secara ilegal.

Salah satu pihak ketiga yang disinyalir melakukan tindakan tersebut adalah Harjono Kesuma. Pemilik kelompok perusahaan keuangan dan investasi Optima Kharya ini adalah orang yang sudah lama malang melintang di dunia investasi pasar modal. Ratusan miliar bahkan triliunan rupiah dana nasabah pernah menguap lantaran ulahnya.

Ia dikenal licin, jerat hukum bahkan tidak mampu menghentikan sepak terjangnya. Seperti dikutip dari sebuah majalah berita nasional, kepolisian telah menghentikan penyidikan atas kasus Optima. Alhasil, sampai saat ini Harjono masih leluasa menjalankan segala aksinya. Padahal, kepolisian sempat mengeluarkan perintah penyidikan, pencekalan ke luar negeri, bahkan penangkapan pada tahun 2012 lalu.

Seorang pelaku pasar modal yang tidak ingin disebut identitasnya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya saat ini, Harjono mengincar keuntungan secara ilegal dalam kegiatan investasi dana pensiun terutama dana pensiun BUMN. Harjono berpotensi mengeruk keuntungan berupa dana dan surat berharga atau efek dari aksi intervensi kegiatan investasi dana pensiun.

Diketahui saat usaha Optima Kharya masih berjalan, banyak kliennya yang berasal dari perusahaan milik negara tersebut. Salah satunya adalah AJB Bumiputera yang pernah dirugikan sebesar Rp 299 miliar dan US$4 juta.

Selain itu, Optima juga pernah menilep dana investasi milik PT Kereta Api Indonesia senilai Rp 100 miliar yang membuat Dirut dan Direktur Keuangan KAI saat itu dihukum kurungan penjara. Sementara Harjono dan rekannya di Optima, Antonius TP Siahaan tak tersentuh hukum.

Belum lagi beberapa perusahaan lain seperti Asabri, Jakarta Properti, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk, Yayasan Kesejahteraan BRI, dan beberapa perusahaan lainnya. Selain itu, Harjono juga diduga menggelapkan ratusan miliar dana nasabah yang dititipkan di perusahaan sekuritas miliknya.

"OJK harus mesti mewaspadai aksi dari mafia seperti ini karena membuat industri keuangan menjadi tidak kondusif demi keuntungan pribadinya," ujar pelaku pasar modal tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: