Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Mitos dan Fakta Tax Amnesty, Apa Saja?

Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah berlaku. Namun dalam pelaksanaannya mengapa justru masyarakat resah dengan tax amnesty (TA)? Benarkah TA menyasar kelompok menengah bawah yang sudah patuh pajak dan justru tidak mengejar pengemplang pajak? Dan apakah lambatnya pencapaian target membuktikan bahwa tax amnesty gagal?

Berikut ini 5 Mitos dan Fakta Tax Amnesty yang perlu kita ketahui dan dijelaskan langsung oleh pengamat perpajakan Yustinus Prastowo:

1. Tax Amnesty mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak patuh

Siapakah wajib pajak patuh? Kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah. Hanya sekitar 30 juta orang pribadi terdaftar sebagai wajib pajak dari sekitar 60 juta orang pribadi yang berpotensi menjadi wajib pajak. Dan sebagian besar wajib pajak terdaftar adalah karyawan yang penghasilannya sudah dipotong pajak. Dari 30 juta wajib pajak, 17 juta wajib menyampaikan SPT dan hanya 10 juta yang taat menyampaikan.

Ini pun masih kepatuhan formal, bukan kepatuhan materiil (kebenaran pemenuhan kewajiban pajak). Bukankah tidak adil jika beban pajak hanya ditanggung kelompok yang sama? TA justru menjadi jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih adil, karena akan semakin banyak orang terdaftar sebagai wajib pajak dan memperluas basis pajak.

Dengan demikian, melalui gotong royong, penerimaan pajak akan meningkat dan beban pajak per individu akan lebih rendah. Bagi wajib pajak yang sudah patuh, Anda patut berbangga karena menjadi teladan bagi yang lain dan ke depan justru akan mendapat sahabat patuh pajak yang lebih banyak lagi. Kita ingin menghindari memungut pajak seperti "berburu di kebun binatang".

2. Sasaran Tax Amnesty adalah dana di luar negeri, bukan harta di dalam negeri

UU mengatur bahwa tujuan pengampunan pajak adalah membawa pulang dana di luar negeri (repatriasi), memperluas basis data perpajakan (deklarasi dalam negeri), dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan reformasi perpajakan. Tujuan TA sama sekali tidak menyebutkan target uang tebusan karena lebih fokus pada perluasan basis data perpajakan.

Faktanya terdapat banyak dana milik WNI yang disimpan di negara suaka pajak, dengan berbagai alasan. Tax Justice Network (2010) mencatat angka sekitar USD 331 miliar (Rp 4.000 triliun). Global Financial Integrity (2014) mencatat aliran dana haram dari Indonesia ke luar negeri selama lima tahun terakhir mencapai Rp 1.000 triliun. Di samping itu, potensi ekonomi informal di dalam negeri juga sangat besar. Schneider (2010) mencatat sekitar 18% dari PDB Indonesia atau sekitar Rp 2.000 triliun merupakan ekonomi informal.

Dengan mempertimbangkan keterbatasan yang ada – baik regulasi, akses, dan kompetensi – Pemerintah memfasilitasi melalui TA untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak mengungkapkan hartanya dengan benar dan tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan. Ke depan, dengan berlakunya AEOI (Automatic Exchange of Information) pada 2018, Pemerintah akan lebih efektif melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Maka TA adalah wortel (carrot) yang diberikan Pemerintah sebelum menggunakan tongkat pemukul (stick) bernama AEOI.

3. Tax Amnesty adalah kewajiban, bahkan menindas rakyat kecil

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi adminitrasi dan pidana pajak, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Pengampunan adalah hak yang diberikan Undang-undang kepada setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Orang pribadi yang menjadi subjek TA adalah yang memperoleh penghasilan di atas Rp 3 juta/bulan (2015) dan memiliki harta tambahan yang belum dilaporkan. Sebagaimana prinsip hak, wajib pajak dapat menggunakan dan dapat tidak menggunakannya. Tentu saja tiap pilihan mengandung konsekuensi dan risiko tersendiri.

Wajib pajak yang seluruh penghasilannya telah dipajaki dapat memilih pembetulan SPT Tahunan untuk melaporkan harta tambahan, tanpa membayar pajak tambahan. Sebaliknya, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas amnesti berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi dan pidana pajak, dan tidak akan diperiksa sampai dengan tahun 2015, dapat mengikuti program amnesti pajak. Dengan demikian tidak ada pajak berganda atas harta yang dilaporkan.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, bahkan ditegaskan bagi orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Rp 3 juta/bulan (2015), dapat tidak menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan, termasuk jika menerima warisan atau hibah, sepanjang warisan atau hibah tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris/pemberi hibah.

UU bahkan mengenakan tarif sangat rendah yaitu 0,5%,  bagi pelaku UKM yang omset setahunnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan jumlah hartanya tidak melebihi Rp10 miliar.

4. Tax Amnesty mengampuni koruptor dan penjahat

Pengampunan pajak merupakan hak setiap wajib pajak menurut UU. Hanya wajib pajak yang sedang disidik dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana perpajakan yang tidak berhak.

Menurut UU Pajak Penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Jadi tidak dipersoalkan asal usul atau sumber penghasilan, yang penting ada tambahan kemampuan ekonomis maka terutang pajak.

UU Pengampunan Pajak hanya mengampuni tindak pidana perpajakan dan seluruh data/informasi yang disampaikan terkait TA tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Dengan kata lain, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penegakan hukum untuk pidana non-pajak sejauh tidak bersumber dari data/informasi TA.

5. Tax Amnesty merupakan jebakan bagi wajib pajak

TA bukanlah jebakan. TA justru momen rekonsiliasi antara Pemerintah sebagai pemegang otoritas memungut pajak dan wajib pajak. Pajak adalah kewajiban kenegaraan menurut UUD. Pemerintah telah memilih untuk tidak menggunakan kewenangannya melakukan penegakan hukum yang keras demi memberi kesempatan wajib pajak secara sukarela mendaftarkan diri dan melaporkan harta yang belum dilaporkan.

Pemerintah mengakui masih terdapat kelemahan dalam regulasi dan administrasi perpajakan, sehingga perlu melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik. Di pihak lain, wajib pajak diharapkan jujur dan terbuka dalam mengikuti program amnesti sehingga terhindar dari sanksi yang memberatkan.

Pasca-amnesti, kepercayaan timbal balik dibangun dan reformasi perpajakan dilanjutkan agar kita mempunyai otoritas pajak yang kuat dan kredibel, sistem perpajakan yang berkeadilan, dan penggunaan uang pajak bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. TA adalah jembatan menuju Indonesia adil dan sejahtera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: