Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Artha Graha Sambut Gembira Relaksasi LTV

Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang rasio loan to value untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor di mana ketentuan LTV untuk KPR rumah pertama saat ini menjadi 15 persen dari yang sebelumnya sebesar 20 persen.

Dalam hal ini PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) menyambut gembira relaksasi LTV tersebut. Pihak INPC berharap kebijakan makroprudensial Bank Indonesia yang berlaku 29 Sepetember 2016 mendatang tersebut dapat menumbukan kredit perumahan.

"Dengan adanya aturan itu, kami memandang sangat positif sekali, ya diharapkan hal tersebut juga bisa membuat pergerakan yang lebih positif dalam hal market khususnya dan perumahan tersebut," ujar Direktur Utama INPC Andy Kasih di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ia menilai masyarakat masih sangat membutuhkan perumahan sehingga sektor properti dapat terus tumbuh dan perkembangannya dapat terus signifikan. Dengan pemberlakukan ketentuan pelonggaran LTV (loan to value) yang baru tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) lebih tinggi dari saat ini.

"Ini membuat pegerakan yang lebih positif, khususnya kredit perumahan," terangnya.

Meski begitu, Andy mengungkapkan pelonggaran LTV itu akan efektif jika daya beli masyarakat kuat dan didukung oleh kondisi makroekonomi.

"Menurut saya, masih belum maksimal karena memang ada pengaruh-pengaruh dampak secara makro secara keseluruhan, walaupun peraturan itu udah ada kelonggaran namun dampak secara makro masih agak susah, pengaruh ke daya beli masyarakat," pungkasnya..

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: