Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tax Amnesty Harusnya Sasar Satu Persen Warga Negara yang Super Kaya

Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan fakta saat ini dari kekayaan nasional Indonesia yang bisa dihitung dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp10.600 triliun atau sekitar 57 persennya dikuasai oleh hanya satu persen rakyat Indonesia yang kaya. Oleh karenanya, sangat masuk akal jika UU Tax Amnesty seharusnya menyasar orang Indonesia yang superkaya yang jumlahnya tidak lebih sekitar satu persen dari penduduk Indonesia ini.

"UU Tax Amnesty itu harusnya menyasar masyarakat kaya yang satu persen itu. Selama ini kan dirjen pajak selalu beralasan kalau pajak tidak tercapai karena jumlah petugas pajak tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak. Sekarang manfaatkan saja petugas pajak yang ada itu untuk mengejar wajib pajak yang jumlahnya cuma satu persen dari rakyat Indonesia," kata Enny di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Jika jajaran dirjen pajak mengejar wajib pajak di atas PTKP yang jumlahya sekitar 75 juta orang maka hasilnya tidak akan sebanding dengan biaya yang yang harus dikeluarkan mengejar wajib pajak itu.

"Dari angkat tersebut yang memiliki penghasilan diatas US$5-6 atau kalangan menengah ke atas sedikit, yang banyak justru yang berpenghasilan di angka tersebut atau di bawahnya. Kalau ini yang mau dikerjakan maka jumlahnya sangat banyak, effort-nya tidak sebanding dengan biaya mengejar mereka. Jadi lebih baik mengejar mereka yang satu persen superkaya itu atau maksimal 10 persen dari orang kaya daripada mengejar 40 persen masyarakat berpenghasilan terbawah," tambahnya.

Oleh karena itu, jajaran dirjen pajak yang tentunya memiliki daftar orang yang superkaya tersebut lebih baik mengejar mereka. Jajaran dirjen pajak fokusnya ke situ saja dulu, siapa yang belum patuh membayar pajaknya itu yang dikejar.

Harus pro-aktif untuk menjalankan UU Tax Amnesty ini. Mereka misalnya bisa mendatangi wajib pajak seperti itu dan mengatakan bahwa jika tidak memanfaatkan tax amnesty maka utang pajaknya harus dibayarkan normal berikut dendanya yang 200 persen.

"Jadi bukan masyarakat 'biasa' yang harus dikejar," imbuhnya.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty selama dua bulan terakhir ini ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

"Kita melihat ada salah sasaran dari tax amnesty yang tadinya ditujukan untuk repratiasi, tapi yang banyak melakukan deklarasi untuk dapat tax amnesty justru banyak masyarakat biasa yang ada di dalam negeri. Ini artinya upaya untuk menarik uang warga negara yang di luar negeri, gagal," tegasnya lagi.

Dia pun mengingatkan jajaran dirjen pajak untuk segera melakukan perbaikan dan kembali ke track awal untuk menarik repatriasi dan untuk lebih fokus mengejar pengutang pajak kelas kakap. Itu akan menjadi shock therapy yang efektif dan sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Jadi, supaya target terpenuhi dan rasa keadilan masyarakat tercapai maka jajaran pajak harus kembali ke track awal," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: