Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

110 Desa di Kudus Cairkan Alokasi Dana Desa Tahap Dua

Warta Ekonomi, Kudus -

Sebanyak 110 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencairkan alokasi dana desa tahap dua tahun 2016 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di desanya masing-masing.

"Untuk 13 desa lainnya yang belum mencairkan, kami dorong untuk segera melengkapi berkas persyaratannya," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kudus Adi Sadhono di Kudus, Sabtu (24/9/2016).

Apabila berkas persyaratannya dinyatakan lengkap dan sudah diverifikasi, katanya, berkasnya akan dikirimkan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) untuk pencairan.

Sebanyak 13 desa yang belum mencairkan ADD, yakni Desa Tumpang Krasak, Gondoharum, Hadipoli, Padurenan, Besito, Cendono, Margorejo, Cranggang, Lau, Ternadi, Kajar, Japan, dan Colo.

Penyebab belum mencairkan, kata dia, bervariasi, karena masing-masing desa memiliki permasalahan berbeda. Salah satu desa, kata dia, ada yang belum bisa mencairkan karena kepala desanya sedang menunaikan ibadah haji.

"Berdasarkan aturan, pelaksana tugas kepala desanya bisa mencairkan, sedangkan saat penggunaannya memang harus menunggu kepala desanya," ujarnya.

Ia menargetkan, bulan September 2016 semua desa sudah mencairkan ADD, karena keterlambatan bisa berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan di desa karena batas akhir tahun anggaran hanya tersisa tiga bulanan.

Alokasi ADD tahun 2016 sebesar Rp103,6 miliar, sedangkan bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp9,4 miliar. Proses pencairan ADD melalui dua tahap masing-masing 50 persen dengan berpedoman pada peraturan Bupati Kudus nomor 23/2014 tentang Alokasi Dana Desa di Kudus, salah satu persyaratan pencairannya desa harus sudah menetapkan peraturan desa tentang APBDes.

Camat Mejobo Harso Widodo mengungkapkan, semua desa yang di Kecamatan Mejobo sebanyak 11 desa sudah mencairkan ADD.

Penggunaan anggaran dari ADD, kata dia, diarahkan untuk pembangunan fisik perkantoran pemerintah desa, mengingat penggunaan dana desa untuk fisik perkantoran masih terjadi perdebatan. Sementara untuk infrastruktur, kata dia, bisa menggunakan dana desa, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh desa. Ant.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: