Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudding: MKD Mengacu Putusan MK Terkait Novanto

Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding mengatakan MKD mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto.

Setya Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia, kata Sudding di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

"Ternyata sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa rekaman bukti yang menjadi dasar tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," katanya.

Dia menjelaskan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said tidak bisa dijadikan alat bukti yang kuat.

Menurut dia, atas dasar Putusan MK itu, MKD menganggap tidak ada cukup bukti pada proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Setya Novanto atau pihak-pihak lain.

"Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan pak Setya Novanto ke MKD untuk peninjauan kembali proses persidangan," ujarnya.

Politikus Partai Hanura itu mengatakan proses persidangan MKD atas pengaduan mantan Menteri ESDM Sudirman Said dengan mengajukan rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dengan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoedin tidak bisa dijadikan alat bukti.

Sudding menjelaskan putusan MKD itu bukan pemulihan nama baik namun memulihkan harkat dan martabat pemohon, dalam hal ini Setya Novanto.

"Karena bukti rekaman itu dalam proses persidangan dipublikasikan secara luas oleh media dan itu merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan," katanya.

Dia mengatakan pihak Novanto hanya ingin pemulihan harkat dan martabatnya terhadap proses yang dilakukan MKD dengan menghadirkan alat bukti yang diajukan pengadu.

Sudding menegaskan keputusan MKD itu berdasarkan Pasal 8 Tata Cara MKD yaitu menyangkut masalah alat bukti yang dihadirkan harus sah.

"Sekali lagi ini bukan putusan, melainkan PK terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD, di mana alat bukti rekaman ketika itu," katanya.

Sebelumnya, MKD mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan MKD yang beredar di kalangan wartawan yang ditandatangani langsung oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, dan ditujukan kepada pimpinan DPR.

Dalam surat itu disebutkan bahwa MKD telah melaksanakan Sidang pada 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Setya Novanto yang diajukan secara tertulis pada 19 September 2016.

Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut, pertama mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said.

Kedua, MKD menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: