Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Stasiun TV Swasta Dapatkan Izin Siaran Kemkominfo

10 Stasiun TV Swasta Dapatkan Izin Siaran Kemkominfo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran 10 TV swasta nasional yaitu RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV.

Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza di Jakarta, Jumat mengatakan, izin telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Kamis (13/10).

"Kemarin (Kamis) sudah (ditandatangani), (Jumat) malam ini diserahkan ke KPI," katanya.

Perpanjangan izin tersebut setelah KPI memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin dengan komitmen khusus dari masing-masing stasiun televisi.

Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam siaran pers, Jumat mengatakan, dalam rangka perpanjangan izin siaran tersebut, kesepuluh televisi tersebut telah menandatangani surat pernyataan komitmen pada 9 Oktober 2016.

Terdapat tujuh komitmen dalam pernyataan tersebut yang harus dijalankan yaitu pertama, sanggup melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa, Ketiga, anggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program Jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran, Keempat, sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat, pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kelima, sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan professional Keenam, sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.

Ketujuh, bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Yuliandre mengingatkan bahwa KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan perangkat hukum serta mekanisme evaluasi tahunan terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Dirinya berharap, pengelola televisi menyadari betul tujuan diselenggarakan penyiaran sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang Penyiaran.

"Termasuk dengan menempatkan enam fungsi penyiaran secara proporsional, demi menghadirkan muatan siaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat," katanya. Ant.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: