Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pangkas Dwelling Time, Bea Cukai Terapkan Kebijakan ISRM

Pangkas Dwelling Time, Bea Cukai Terapkan Kebijakan ISRM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Susiwijono mengatakan institusi bea cukai telah berupaya mengurangi waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) dengan mengembangkan sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).

"Bea Cukai telah menerapkan kebijakan ISRM yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor impor," kata Susiwijono dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Susiwijono menyampaikan, melalui penerapan ISRM yang tidak hanya dilakukan oleh otoritas kepabeanan, tapi juga di seluruh kementerian lembaga di pelabuhan, maka pelaku usaha bisa memiliki identitas tunggal (single indentity) untuk menjalani seluruh proses bisnis.

Dengan demikian, Susiwijono mengharapkan proses dwelling time di pelabuhan yang saat ini telah mengalami penurunan, yaitu rata-rata hanya mencapai 3,3 hari, dengan proses paling cepat berada dalam customs clearance?menjadi lebih memadai dan pelayanannya lebih efektif.

"Untuk customs clearance?sendiri, hanya berkontribusi paling banyak 0,5 hari pada dwelling time," kata mantan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini.

Ketua Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas Edward Otto Kanter menambahkan saat ini proses dwelling time bagi pengusaha jalur prioritas masih berada pada angka 3,2 hari dari target pelayanan selama 2,5 hari. Untuk itu, Edward mengharapkan otoritas terkait di pelabuhan bisa membuat sistem yang lebih terintegrasi antarkementerian lembaga guna mempercepat maupun melancarkan proses ekspor maupun impor.

"Kami juga berterima kasih kepada Bea Cukai yang sudah mengotomasikan proses 'clearance' dengan sistem INSW dan CEISA serta berperan aktif dalam uji coba proyek pengembangan sistem seperti MPNG2, PIB dan PEB versi baru," ujar Edward.

Selain berupaya mengatasi masalah "dwelling time" yang dirasakan masih terlalu lama oleh sejumlah pelaku usaha, institusi bea cukai juga fokus untuk mengatasi masalah pungutan liar yang masih terjadi di lingkungan pelabuhan.

Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok akan memperkuat sistem dan meningkatkan performa kerja untuk memberikan pelayanan yang memadai kepada pengguna jasa guna mencegah adanya pungutan liar.

Untuk mengawal kepatuhan dan kinerja petugas, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Dony Tjahjadi memastikan pihaknya akan menerjunkan Unit Kepatuhan Internal yang bertugas untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Bea dan Cukai Tanjung Priok, kata dia, juga memiliki program unggulan "Tolak Catat Laporkan" sebagai bentuk strategi pencegahan pungutan liar di lingkungan salah satu pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

"Para pengguna jasa dapat membuat laporan dan mengirimkannya ke unit kepatuhan internal untuk ditindaklanjuti hingga tuntas," kata Fadjar.

Meski demikian, masih ada sejumlah keluhan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari oknum petugas bea dan cukai yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan pelayanan kepabeanan, yang selama ini telah berjalan baik.

Salah satunya laporan dari PT Mitra Perkasa Mandiri sebagai importir ke pihak Kepolisan atas lambatnya izin re-ekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok, padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta adanya upaya transparansi dan tindakan tegas, untuk menjawab kasus keluhan yang muncul akibat kurang primanya pelayanan kepabeanan ini, agar persoalan yang sama tidak kembali di kemudian hari.

"Kalau ternyata penundaan izin re-ekspor ini misalnya tidak jelas alasannya, atau ternyata ada pungli lain, harus ada upaya tindakan tegas. Ini bisa juga jadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan sampai ke pejabat di level atas," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: