Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepolisian Tangani Kasus Ahok, Ruhut: Terima Kasih

Kepolisian Tangani Kasus Ahok, Ruhut: Terima Kasih Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang tengah menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Jadi, saya sebagai juru bicara Pak Ahok, tegas saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim yang menangani masalah ini," kata Ruhut di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Namun, ia mempermasalahkan soal demonstrasi pada Jumat (4/10) karena ada yang menyebutkan "periksa Ahok, adili Ahok bahkan ada yang menyebutkan tangkap Ahok".

"Seolah-olah Mabes Polri belum bekerja itu salah. Saya ingkatkan kita negara hukum, Presiden Jokowi tegas ingin menjadikan hukum itu panglima. Ada tahapan-tahapannya, walaupun demikian Pak Ahok patuh pada hukum," tuturnya.

Pihaknya pun tetap menghormati undangan resmi dari Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang kembali memeriksa Ahok sebagai terlapor pada Senin (7/11).

"Kami ingin kasus ini terang-benderang, tidak ada penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, tegas saya katakan," ucap Ruhut.

Ahok sendiri tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11) sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Berdasarkan pantauan, Ahok yang memakai batik berwarna cokelat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B-1330-EOM.

Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam Gedung Rupatama Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama. Ant.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: