Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Batasi Kepemilika Asing di Perusahaan Jasa Pembayaran Maksimal 20 Persen

BI Batasi Kepemilika Asing di Perusahaan Jasa Pembayaran Maksimal 20 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia, Senin (14/11/2016), mengeluarkan peraturan pemrosesan transaksi pembayaran, di mana salah satu ketentuannya menyebutkan kepemilikan asing di perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal 20 persen.

"Dasar ketentuan ini adalah kepentingan nasional dan perlindungan konsumen," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 yang dikeluarkan Senin (14/11) ini.

Dalam ketentuan tersebut, BI mewajibkan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran harus dimiliki minimal 80 persen oleh warga Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Perusahaan penyelenggara jasa pembayaran yang diatur struktur kepemilikannya antara lain, prinsipal, penyelenggara "switching" pembayaran, perusahaan penyelenggara kliring, perusahaan penyelenggara penyelesaian akhir, dan perusahaan penyelengga jasa pembayaran lainnya yang ditetapkan BI.

Ronald mengatakan sangat riskan jika sektor jasa pembayaran domestik dibuka terlalu lebar bagi kepemilikan asing.

Pasalnya dalam sistem jasa pembayaran, terdapat data dan transaksi keuangan milik warga negara Indonesia yang rentan disalahgunakan.

"Bisnis di jasa pembayaran itu isinya adalah informasi transaksi keuangan di Indonesia. Maka itu, riskan jika data-data tersebut 'jalan-jalan' dulu di luar negeri," kata dia.

Ronald mengatakan BI juga mengantisipasi ancaman-ancaman dari pesatnya perkembangan dunia maya dan teknologi ke depannya.

"Ke depannya, perang di dunia itu, bukan lagi fisik, tapi juga perang siber. Maka itu, kita harus menjaga akses informasi tentang keuangan dari kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.

BI menyatakan ketentuan kepemilikan domestik minimal 80 persen dan kepemilikan asing maksimal 20 persen tidak berlaku surut.

Dalam penjelasan PBI tersebut, BI menuliskan "persentase kepemilikan dimaksud baru wajib dipenuhi apabila pihak-pihak melakukan perubahan kepemilikan setelah PBI Pemrosesan Transaksi Permbayaran (PTP) berlaku" Pada PBI PTP itu juga, BI mengatur mengenai sistem pembayaran dalam pengembangan industri keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech), Gerbang Sistem Pembayaran (Payment Gateway), Transfer Dana, Kliring, Uang Elektronik dan Dompet Elektronik. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: