Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Peserta COP 22 Apresiasi Kebijakan dan Aksi Pengurangan Emisi Indonesia

Negara Peserta COP 22 Apresiasi Kebijakan dan Aksi Pengurangan Emisi Indonesia Kredit Foto: En.wikipedia.org
Warta Ekonomi, Jakarta -

Negara para pihak peserta Konferensi Perubahan Iklim PBB (Conference of Parties/COP) 22 di Marakesh, Maroko, mengapresiasi kebijakan dan langkah operasional pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dilakukan Indonesia.

"Apresiasi diberikan kepada kita karena adanya kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah operasional untuk pengurangan emisi GRK," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Ia mengatakan sepanjang 2016 Indonesia telah banyak menelurkan kebijakan serta langkah operasional penurunan emisi yang memiliki dampak langsung, di antaranya moratorium dan restorasi gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta mitigasi deforestasi hutan di Indonesia.

Semua kebijakan dan langkah operasional tersebut memiliki indikator yang jelas sehingga dampaknya terukur, terpantau, dan dapat diverifikasi, ujar Siti.

Ia menegaskan bahwa kebijakan untuk penurunan emisi di Indonesia bukanlah untuk menyenangkan negara lain. Target 29-41 persen merupakan bentuk keseriusan Indonesia untuk menyelamatkan kondisi kepulauan dan masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Kebijakan ini juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. "Kebijakan kita rupanya 'inline' dengan yang dilakukan komunitas internasional," ujar Siti.

Terkait dengan pelaksanaan COP, ia meminta kepada tim negosiasi dari Indonesia untuk selalu memaparkan capaian yang sudah diraih Indonesia, termasuk soal implementasi Persetujuan Paris.

Sejauh ini, ia mengatakan Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris dan telah menyerahkan dokumen Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contributions/NDC) kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).

Selain itu, Indonesia juga telah meluncurkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk mendata upaya-upaya penurunan emisi dari setiap sektor. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: