Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadikan Ahok Tersangka, IPW Puji Kinerja Polri

Jadikan Ahok Tersangka, IPW Puji Kinerja Polri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Polri yang telah meningkatkan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahap penyidikan dan menjadikan Ahok sebagai tersangka.

"Keputusan ini menunjukkan Polri telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas NKRI," kata Neta dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Dengan demikian, lanjut Neta, Polri diharapkan dapat bekerja lebih cepat untuk menuntaskan dan melanjutkan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan agar kasus yang menjerat calon gubernur nomor urut dua itu bisa diselesaikan secara hukum.

"Pengadilanlah yang akan memutuskan kasus Ahok sebab gelar perkara di Bareskrim bukanlah lembaga pengadilan yang bisa memutuskan. Gelar perkara di Bareskrim hanya berwenang memeriksa kelengkapan berita acara pemeriksaan dari sebuah kasus dan tidak berhak menutup sebuah kasus.? Kalau BAP nya belum lengkap gelar perkara merekomendasikan segera melengkapi BAP-nya dan bukan menutup sebuah kasus," tambahnya.

Catatan IPW, tambah Neta, gelar perkara kasus Ahok yang dilakukan Polri telah berjalan lancar. Niat baik Polri menuntaskan kasus ini pun katanya patut diapresiasi.

"Meski ada 'suara' pejabat polri terkesan berpihak sebelum gelar perkara dilakukan. Dalam kasus Ahok, Polri diharapkan tetap profesional, proporsional, independepen dan tidak mudah diintervensi siapa pun," pungkasnya.

"Dengan dilanjutkannya kasus Ahok dan dijadikannya Ahok sebagai tersangka diharapkan eskalasi sosial politik yang sempat panas kembali mereda, sehingga stablitas kamtibmas tetap bisa terjaga," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: