Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Sebut Pemeriksaan Ketum HMI Terkait Penyerahan Aset

Polisi Sebut Pemeriksaan Ketum HMI Terkait Penyerahan Aset Kredit Foto: Forumkeadilan.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Mulyadi P Tamsir terkait dugaan kasus penyerahan aset pada 2014.

"Meluruskan dugaan serah terima aset di Jalan Diponegoro kepada seseorang yang sedang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Awi mengatakan Mulyadi menjadi saksi terkait dugaan perkara penyerahan aset yang terjadi pada 2014 tersebut.

Saat penyerahan aset itu, kata Awi, Mulyadi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB HMI.

Awi menegaskan pemeriksaan Mulyadi tidak tersangkut kerusuhan aksi menolak penistaan agama yang berlangsung pada 4 November 2016.

Penyidik kembali memeriksa Mulyadi pada Selasa (15/11) namun aktivis mahasiswa itu enggan berkomentar terkait hasil pemeriksaannya.

Sebelumnya, Mulyadi juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kerusuhan aksi 4 November 2016 pada Kamis (10/11).

Selain itu, polisi mengonfirmasi lima anggota HMI yang menjadi tersangka kerusuhan aksi kepada Mulyadi.

Diungkapkan Awi, Mulyadi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebelumya karena enggan menjawab pertanyaan penyidik.

Penyidik juga meminta keterangan Ketua HMI Jakarta Selatan Harry Safarimau dan koordinator aksi Dicky Reza Wibowo pada Rabu (9/11).

Polisi juga telah menetapkan lima kader HMI, yakni Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat, sebagai tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: