Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti KKN, JP Morgan Dijatuhi Denda US$264 Juta

Terbukti KKN, JP Morgan Dijatuhi Denda US$264 Juta Kredit Foto: Nytimes.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank raksasa asal Amerika Serikat JP Morgan setuju membayar denda sebesar US$ 264 juta untuk menyelesaikan tuduhan bahwa bank telah mempekerjakan anak-anak sejumlah pejabat China sebagai imbalan mendapatkan kontrak bisnis di negara tersebut.

Departemen Kehakiman AS menyebut skema "suap" tersebut dapat mengancam keamanan nasional. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Departemen Kehakiman (DOJ) AS mulai melakukan investigasi pada tahun 2013.

Mengutip BBC di Jakarta, Jumat (18/11/2016), JP Morgan setuju untuk membayar SEC sebesar US$130 juta untuk pelanggaran di bawah undang-undang yang mengatur suap di luar negeri, Akta Praktik Korup Asing. Bank terbesar AS tersebut juga harus membayar Departemen Kehakiman AS sebesar US$72 juta dan US$61,9 juta untuk Dewan Gubernur Federal Reserve.

Akta Praktik Korup Asing secara efektif melarang perusahaan Amerika Serikat membayar pejabat pemerintah asing untuk memuluskan bisnis dan undang-undang ini diketahui sebagai salah satu undang-undang antisuap paling ketat di dunia.

Menurut Departemen Kehakiman AS, JP Morgan dinyatakan telah merancang skema untuk merekrut calon-calon karyawan, yang sejatinya tidak memenuhi syarat, untuk mengisi posisi-posisi di bagian investasi karena mereka direkomendasikan oleh para pejabat yang dapat memberikan peluang bisnis kepada JP Morgan.

Meskipun JP Morgan tidak membayar langsung kepada pejabat China, tindakannya dianggap sama dengan menyuap. Namun Departemen Kehakiman menegaskan bahwa dengan memberikan posisi-posisi penting kepada orang-orang yang tidak memenuhi syarat dengan tujuan mempengaruhi para pejabat pemerintah merupakan bentuk korupsi.

Sementara itu, Komisi Bursa dan Sekuritas mengatakan bahwa selama tempo tujuh tahun terdapat 100 pegawai magang dan pegawai tetap yang direkrut atas permintaan para pejabat pemerintah sehingga JP Morgan berhasil mendapatkan kontrak atau mempertahankan bisnisnya yang sudah ada. Langkah tersebut membuat JP Morgan meraup pendapatan lebih dari US$100 juta.

"Karyawan JP Morgan tahu bahwa pihaknya berpotensi melanggar Akta Praktik Korup Asing, namun tetap bertahan dengan program perekrutan yang tidak tepat karena dianggap menguntungkan," kata SEC.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: