Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Tengarai Persekongkolan Penerapan Tarif Enam Perusahaan Kontainer Singapura

KPPU Tengarai Persekongkolan Penerapan Tarif Enam Perusahaan Kontainer Singapura Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menengarai adanya praktik persekongkolan untuk penetapan tarif kontainer Batam-Singapura dan sebaliknya, oleh enam perusahaan asal Negeri Singa tersebut.

Kepala KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta, Selasa (13/12/2016), mengatakan bahwa dugaan tersebut muncul karena adanya perbedaan harga yang sangat tinggi antara Batam-Singapura, Singapura-Batam dengan Jakarta-Singapura dan sebaliknya. Temuan tersebut menjadi titik masuk KPPU untuk melakukan penelitian.

"Jarak antara Batam-Singapura, Singapura-Batam dengan Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta berbeda. Jarak mereka lebih dekat akan tetapi tarif tinggi sekali," kata Syarkawi.

Sebanyak enam perusahaan Singapura yang diduga melakukan persekongkolan penetapan tarif kontainer tersebut berdomisili di Singapura. KPPU telah berkoordinasi dengan otoritas persaingan Singapura untuk melanjutkan penelitian hasil temuan tersebut.

Dengan adanya dugaan praktik persekongkolan tersebut, Syarkawi mengatakan, perusahaan angkutan kontainer dalam negeri terancam dirugikan. Sejauh ini, belum ada besaran angka berapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan praktik kartel tersebut.

Untuk mempercepat proses penanganan perkara serupa, KPPU mengharapkan adanya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan perusahaan-perusahaan yang ada di luar negeri, namun merugikan pelaku usaha Indonesia.

Proses tersebut baru bisa dilakukan oleh KPPU jika DPR melakukan amandemen Undang-Undang Nommor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Praktik ini bukan hanya merugikan Perusahaan Pelayaran Indonesia saja, tapi perusahaan angkutan kontainer yang ada di Indonesia," kata Syarkawi.

Beberapa kasus terkait persekongkolan yang ditangani KPPU adalah terkait pengaturan produksi bibit ayam pedaging, dugaan pelanggaran pasal 5 ayat satu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia.

Secara umum, berdasarkan catatan KPPU, pada 2015 menunjukkan bahwa kurang lebih 70-80 persen kasus yang ditangani merupakan persekongkolan tender.

Persekongkolan tender tersebut juga masuk dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni sebanyak 80 persen merupakan tender pemerintah baik di pusat dan daerah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: