Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tawarkan Tabungan iB Mapan Wakaf, CIMB Niaga Syariah Gandeng Tujuh Lembaga Wakaf

Tawarkan Tabungan iB Mapan Wakaf, CIMB Niaga Syariah Gandeng Tujuh Lembaga Wakaf Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) mengembangkan program wakaf melalui Tabungan iB Mapan Wakaf. Bekerja sama dengan tujuh lembaga wakaf guna memberikan kemudahan bagi pewakaf dalam menentukan tujuan penggunaan wakaf melalui uangnya.

Ketujuh lembaga wakaf tersebut adalah yaitu Yayasan Daarul Qur?an Nusantara, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Rumah Wakaf, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa 165-ESQ, Wakaf Al-Azhar, Daarut Tauhid, serta Global Wakaf-ACT.

Tujuh lembaga wakaf itu memiliki hingga 18 program wakaf yang terdiri atas wakaf pembangunan Pesantren Tahfidz, pembangunan Masjid Tahfidz, model rumah sakit wakaf, Masjid Al Madinah, Khadijah Learning Centre, wakaf produktif sekolah, wakaf produktif Klinik Utama/Pratama, dan wakaf program desa emas. Selain itu, tersedia wakaf properti, wakaf program Masjid Ar-Rahman Menara 165, wakaf produktif transportasi, wakaf sosial Rumah Gemilang, asrama tahfidz Qur?an, Wakaf Masjid: 1 wakaf 5 mihrab, wakaf Al-Quran, wakaf sumur, wakaf ternak, serta wakaf Sekolan Pendidikan Pulau Tepian Negeri.

?Kami terus memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dalam merealisasikan wakaf. Dalam hal ini, CIMB Niaga Syariah memberikan banyak pilihan bagi wakif (pewakaf) dalam menentukan penggunaan uang wakafnya,? ujar Pandji P Djajanegara Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Selasa (13/12).

?CIMB Niaga Syariah memberikan kemudahan kepada para wakif dalam mewujudkan rencana wakaf uangnya. Dalam hal ini, CIMB Niaga Syariah menawarkan pilihan program wakaf tersebut melalui produk Tabungan iB Mapan Wakaf yang diluncurkan pada Oktober lalu,? tambah Pandji

Melalui Tabungan iB Mapan Wakaf, nasabah bisa melakukan setoran rutin setiap bulan dengan akad mudharabah (bagi hasil). Pada saat jatuh tempo, jumlah dana serta bagi hasilnya dapat diperuntukkan sebagai wakaf uang untuk program-program wakaf yang dikelola oleh tujuh lembaga wakaf tadi, serta skema mendapatkan hadiah wakaf di muka dengan menyimpan dana sesuai jangka waktu yang dikehendaki sampai 10 tahun. Dengan demikian, nasabah langsung dapat mewakafkan dananya untuk program wakaf yang dikehendakinya untuk dikelola oleh lembaga pengelola wakaf sesuai program yang dimilikinya.

Selain menyediakan sejumlah pilihan program wakaf, lanjut Pandji, CIMB Niaga Syariah memberikan penawaran menarik melalui Tabungan iB Mapan Wakaf. Salah satunya adalah skema hadiah wakaf di muka sebesar Rp 150 juta dan setoran rutin bulanan minimal Rp 100 ribu. ?Jadi wakif bisa melakukan wakaf di muka dengan penempatan dana tersebut. Mereka bisa mendapat pahala di awal,? jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: