Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAMPUS HUKUM Gugat MA Terkait Pabrik Semen Di Rembang

KAMPUS HUKUM Gugat MA Terkait Pabrik Semen Di Rembang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Supremasi Hukum (KAMPUS HUKUM)menggugat Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembangunan pabrik Semen di Rambang Jawa Tengah. Dipimpin oleh Fajar Ardy Hidayahtullah sekelompok pemuda mendatangi MA untuk menyampaikan aspirasinya, Kamis (15/12), bahkan sebelumnya mereka juga mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Menurut keterangan tertulis yang diterima wartaekonomi.co.id KAMPUS HUKUM menyayangkan pengabulan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA oleh segelintir orang yang mengatasnamakan warga sekitar lokasi rencana pembangaunan pabarik semen tersebut. Padahal menurut mereka, setidaknya pemerintah daerah beserta para ahli lingkungan terkait proses perizinan serta pembangunan Pabrik Semen Gresik di Rembang tersebut tentunya telah melakukan penelitian tentang analisi dampak lingkungan yang akan terjadi ketika dikawasan tersebut dibangun sebuah pabrik Semen.

Semen, menurut mereka merupakan salah satu dari kebutuhan pokok (Papan) selain Sandang dan Pangan yang merupakan salah satu cabang produksi penting dalam pembangunan Negara, sehingga dalam mengelola semen harus sesuai dengan ladasan Negara yaitu UUD 1945.

Dalam Konteks ini PT Semen Gresik Merupakan anak perusahaan dari PT semen Indonesia yang merupakan salah satu badan usaha milik Negara, sehingga sebagai warga Negara tentunya wajib mendukung kegiatan ekplorasi yang dilakukan oleh PT Semen Gresik

Tuntutan yang diperjuangakan oleh KAMPUS HUKUM diantaranya:

1. Mahkamah Agung Harus Memberikan Penjelasan Terkait Novum yang diduga Palsu yang dijadikan dasar Pengabulan Peninjauan Kembali yang dilakukan Joko Priantono Cs atas Izin Pembangunan Pabrik Semen Gresik di Rembang Jawa Tengah yang dikeluarkan oleh Pemda Jateng

2. Meminta Komisi Yudisial Untuk Melakukan pemeriksaan atas dugaan kelalaian Prosedur serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para hakim Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan pengabulan permohonan Peninjauan kembali tersebut.

3. Apabila Terjadi Kelalaian Prosedur serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Para Hakim MA dalam menangani perkara tersebut diatas, Maka KY Harus Memberikan sangsi tegas demi terjaganya Supremasi Hukum di Republik Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: