Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Jasa Konstruksi Utamakan Pelaku Usaha Nasional

UU Jasa Konstruksi Utamakan Pelaku Usaha Nasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

UU Jasa Konstruksi yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12) dibuat untuk mengutamakan kepentingan pelaku usaha nasional di sektor tersebut.

"Diharapkan pelaku jasa konstruksi menjadi tuan rumah di negaranya sendiri," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Menurut dia, semakin tingginya tingkat persaingan sektor jasa konstruksi membutuhkan payung hukum guna menjamin kepastian hukum dan berusaha.

Dengan UU Jasa Konstruksi maka akan diperkuat perlindungan bagi pengguna, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, serta masyarakat jasa konstruksi.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan dengan UU tersebut, badan usaha dan perseorangan asing serta tenaga jasa konstruksi asing bakal diatur dengan persyaratan yang ketat.

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) memperkirakan sektor konstruksi di Tanah Air bakal tumbuh signifikan pada 2017 selaras dengan tekad pemerintah yang menjadikan infrastruktur sebagai prioritas pembangunan tahun depan.

"Tumbuhnya sektor ini ditopang oleh eksekusi dan realisasi proyek-proyek pemerintah baik melalui APBN maupun BUMN dan kerja sama pemerintah dengan swasta," kata Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut Andi Rukman Karumpa, perasaan optimistis tersebut juga disebabkan adanya banyak proyek yang mangkrak namun kemudian dihidupkan kembali oleh pemerintah sehingga berdampak sangat positif bagi industri konstruksi.

Andi mengatakan, kontribusi sektor konstruksi tahun ini bisa mencapai hingga 16 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan catatan pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2016 dapat mencapai angka 5 persen ke atas.

"Kami harapkan bisa 16 persen sehingga tersedia optimisme untuk tahun depan," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan pagu belanja infrastruktur pada APBN 2017 ditetapkan sebesar Rp387,3 triliun yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, jembatan, bandara, pelabuhan laut, jalur kereta api dan terminal penumpang.

"Anggaran untuk belanja infrastruktur ini meningkat Rp40,8 triliun dari pagu RAPBN 2017 yang dialokasikan sebesar Rp346,6 triliun," kata Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan pagu belanja infrastruktur ini akan terbagi untuk infrastruktur ekonomi sebesar Rp377,8 triliun, infrastruktur sosial Rp5,5 triliun dan dukungan infrastruktur sebesar Rp4,1 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: