Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelamatan Bumiputera Harus Dikembalikan ke Pemegang Polis

Penyelamatan Bumiputera Harus Dikembalikan ke Pemegang Polis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera saat ini tengah menghadapi permasalahan keuangan yang pelik. Perusahaan terancam default atau gagal bayar terhadap premi jatuh jatuh tempo 6,7 juta nasabahnya Pun begitu, skema penyelamatan perusahaan yang saat ini sedang berjalan dinilai tidak tepat. Langkah yang diambil oleh regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah dengan melakukan restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme right issue dikhawatirkan akan membawa dampak turunan yang tidak sedikit.

Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Asuransi dan Dana Pensiun Herris Simanjuntak mengatakan pembentukan undang-undang tentang perusahaan berbadan hukum usaha bersama atau mutual menjadi mendesak untuk dilakukan, karena status badan usaha AJB Bumiputera adalah mutual. Sikap dan langkah yang diambil harusnya mengacu pada Undang-undang yang memayunginya.

?Kalau mutual, seharusnya segala keputusan harus melibatkan pemegang polis selaku pemegang saham, atau dikembalikan ke anggaran dasarnya,? katanya kepada wartaekonomi, Selasa (27/12/2016).

Lebih lanjut dirinya mengatakan selama ini ada pandangan bahwa?treatment?yang dilakukan oleh otoritas menggunakan landasan undang-undang perusahaan terbatas atau PT.

Sebelumnya pada tahun 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 ayat (3) UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang diajukan beberapa pemegang polis asuransi. Dalam putusannya, MK menyiratkan agar pembentuk Undang-Undang membuat Undang-Undang terkait usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) paling lambat 2,5 tahun setelah putusan diucapkan. Namun kenyataannya, hingga saat ini proses pembentukan undang-undang mutual masih terkatung-katung kejelasannya.

Sebagai catatan, salah satu langkah yang akan ditempuh oleh otoritas untuk melakukan restrukturisasi AJB Bumiputera adalah melalui mekanisme?right issue. Rencananya perseroan akan melakukan?backdoor listing?atas saham salah satu perusahaan investasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).? Dari aksi galang dana ini, perseroan berpotensi meraup dana sekitar Rp10 triliun yang akan digunakan untuk menutup utang perusahaan.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: