Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Terbitkan Tiga Peraturan MA untuk Perkuat Pengawasan

MA Terbitkan Tiga Peraturan MA untuk Perkuat Pengawasan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan tiga Peraturan MA (Perma)yang digunakan untuk memperkuat pengawasan dalam lingkup MA sebagaimana dikatakan oleh Ketua MA Hatta Ali.

"Kami sudah mengeluarkan tiga Perma dalam rangka memperkuat pengawasan dalam lingkup MA," ujar Hatta dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Selain pengawasan, Perma yang diterbitkan juga berfungsi untuk peningkatan kinerja di lingkungan MA.

Hatta kemudian menilai bahwa Perma yang diterbitkan ini cukup berhasil meningkatkan kedisiplinan di lingkungan peradilan.

"Terbukti dari penjatuhan sanksi disiplin lebih berkurang dari 266 orang pada 2015 menjadi 114 orang pada 2016," ujar Hatta.

Terkait dengan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat peradilan dalam lingkup MA, Hatta menyebutkan tiga Perma yang diterbitkan ini merupakan salah satu tindakan preventif dari tindak pidana korupsi di dalam lingkup MA.

Adapun tiga perma yang dimaksud adalah Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan di Bawahnya, dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Dalam Perma Nomor 9, kami mempersilakan masyarakat untuk sebebas-bebasnya mengadukan atau melaporkan penyelewengan baik wewenang atau perilaku aparat peradilan," kata Hatta.

Hatta mengatakan masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon, surat elektronik, atau melalui laman Sistem Pengawasan MA yang terbuka selama 24 jam.

"MA menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan," pungkas Hatta. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: