Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selama 2916, LPSK Terima 1.720 Permohonan Perlindungan

Selama 2916, LPSK Terima 1.720 Permohonan Perlindungan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.720 permohonan sepanjang 2016 dengan kasus yang mendominasi adalah perdagangan orang, korupsi dan kekerasan seksual anak, hingga pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan data LPSK, Rabu (28/12/2016), dari jumlah tersebut 140 permohonan terkait dengan kasus perdagangab orang, korupsi sebanyak 103 permohonan, seksual anak sebanyak 66 permohonan, penyiksaan sebanyak 28 permohonan, terorisme 16 permohonan, dan narkotika 6 permohonan.

Sedangkan pelanggaran HAM berat berjumlah 796 permohonan dan untuk kategori tindak pidana lain 538 permohonan dan bukan tindak pidana sebanyak 27 permohonan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, banyaknya permohonan perlindungan dari kasus korupsi, secara tidak langsung membantu aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara.

"Pada tahun 2016, total kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dimana saksinya menjadi terlindung LPSK mencapai Rp310.617.899.000. Dengan jumlah terlindung kasus korupsi hingga tahun 2016 berjumlah 163 orang," kata Semendawai di Jakarta, Rabu.

Selain perlindungan, korban kejahatan juga berhak mengajukan restitusi dan kompensasi. Restitusi merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan, sementara kompensasi merupakan ganti rugi yang dibayarkan oleh negara.

"Pada tahun 2016, pengajuan restitusi yang difasilitasi LPSK berjumlah Rp 3.205.229.396 dari 152 kasus, didominasi TPPO dan penyiksaan," kata dia.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diakui membuat kerja LPSK lebih proaktif.

Tak hanya itu, hubungan dengan pihak lain juga makin sinergis dengan banyak permohonan perlindungan yang direkomendasi aparat penegak hukum lainnya.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan beberapa kerja LPSK yang lebih bersifat aktif pada tahun 2016, dimulai dari pemberian bantuan bagi korban bom Thamrin.

"Yang terbaru, tim dari LPSK juga proaktif dengan menerjunkan tim ke lapangan pada kasus pembunuhan yang menimpa sebuah keluarga di Pulomas, Jakarta Timur. Tim LPSK berkoordinasi dengan pihak keluarga tanpa ada permintaan dari pihak lain," ucap dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: