Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng BTN, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kredit bagi Peserta

Gandeng BTN, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kredit bagi Peserta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJS TK bersama Perum Perumnas dan Bank BTN menandatangani Nota Kesepahaman pemberian Manfaat Layanan Tambahan untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan memberikan pinjaman dalam bentuk Kredit Konstruksi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Uang Muka.

Menurut Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, nota kesepahaman tersebut mengatur tentang Sinergi dalam Rangka Kerjasama Mendukung Program Sejuta Rumah.

"(Tujuannya) satu, kami ingin mendukung program pemerintah. Kedua, kami ingin mmberikan manfaat layanan tambahan bagi masyarakat umum dan pekerja BPJS TK supaya manfaat ini bisa lebih baik," ujar Krishna usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam Rangka Sinergi BUMN di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Lebih jauh katanya, dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan. Rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.

Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai suku bunga acuan BI ditambah 3% pertahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.

Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.

"Kami berusaha optimal agar para peserta dapat menikmati manfaat layanan tambahan ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia," tutup Krishna.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: