Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR akan Undang Kemenlu Terkait TKA China yang Bekerja di Indonesia

DPR akan Undang Kemenlu Terkait TKA China yang Bekerja di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi I DPR RI akan mengundang Kementerian Kominfo dan Kementerian Luar Negeri untuk meminta penjelasan soal maraknya isu tenaga kerja asing (TKA) dari China yang bekerja di Indonesia. "Kami akan mengundang Kementerian Kominfo dan kemudian Kementerian Luar Negeri soal maraknya isu TKA, agar tidak menjadi rumors terus-menerus," kata Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Menurut Bobby, saat ini di viral media sosial banyak postingan mengenai maraknya TKA dari China di Indonesia dan cukup meresahkan. Komisi I DPR RI, kata dia, akan meminta penjelasan dari Kominfo mengenai informasi yang viral di media sosial tersebut valid atau tidak. "Dari postingan di media sosial disebutkan ada puluhan ribu TKA dari China yang tersebar di beberapa daerah, seperti di Bayah Banteng, Sidoarjo Jawa Timur, dan Halmahera Maluku Utara," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, setelah mengundang Kementerian Kominfo Komisi I akan mengundang Kementerian Luar Negeri untuk meminta penjelasan jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Menurut dia, ada delapan lokasi "check point" yang menjadi pintu masuk WNA datang ke Indonesia, dan kemudian diberikan kartu kitas dan intas.

"Komisi I juga akan mengecek berapa kitas dan intas yang diterbitkan serta berapa jumlah TKA yang ada di Indonesia. Jika jumlah TKA jauh lebih banyak, patut di ditelusuri lagi adanya TKA ilegal," katanya. Selain itu, katanya, Komisi I juga akan meminta penjelasan soal kebijakan bebas visa yang diterapkan kepada 174 negara sahabat, apakah ada dampaknya terhadap banyaknya TKA di Indonesia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: