Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Kenaikan, Warga Percepat Bayar Pengesahan STNK

Hindari Kenaikan, Warga Percepat Bayar Pengesahan STNK Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

Sejumlah warga pemilik kendaraan bermotor mempercepat pembayaran pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meskipun jatuh tempo masih lama, untuk menghindari pemberlakuan kenaikan tarif. "Saya ikut perkembangan di media massa bahwa mulai tanggal 6 Januari diberlakukan kenaikan tarif itu, sehingga saya percepat pembayaran meskipun batas akhir pembayaran pengesahan STNK mobil saya pertengahan bulan ini," kata Junai, warga Kampungsawah, Kota Bandarlampung, di kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Kamis (5/1/2017).

Ia mengatakan, akan mengupayakan hari ini untuk pembayaran pengesahan STNK kendaraan lain yang masa berlakunya habis pada bulan April, mengingat informasi petugas di sana bahwa hal itu bisa dilakukan. Warga lainnya, Suhardi mengatakan semula ingin mengetahui proses pembayaran pajak kendaraan yang dibelinya dari seseorang dan masa berlaku STNK akhir Januari ini. "Setelah saya melihat di papan pengumuman Samsat akan ada kenaikan, langsung saya bayarkan hari ini juga, setelah meminjam KTP pemilik kendaraan yang lama," kata dia lagi.

Apalagi, lanjut dia, BPKB akan dimutasikan ke dirinya dari pemilik lama, sehingga setelah dihitung ada penghematan ratusan ribu rupiah jika dipercepat pembayaran pengesahannya. "Cukup besar, dari mutasi saja ada selisih Rp275 ribu," katanya pula.

Di kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung sudah tertera peraturan baru di dinding yang dapat dengan mudah terlihat oleh wajib pajak, dan diberlakukan mulai 7 Januari 2017. Petugas di sana pun menjelaskan kepada warga yang mencoba menanyakan lebih lanjut tentang pengumuman tersebut.

Sebelumnya, di Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pengesahan STNK diberlakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat. "Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian dan lembaga harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (3/1).

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran, karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000, sedangkan untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000, dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000, dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: