Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Samsat Makassar: Banyak Warga Salah Kaprah Soal Tarif STNK dan BPKB

Samsat Makassar: Banyak Warga Salah Kaprah Soal Tarif STNK dan BPKB Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Perwira Administrasi I Samsat Makassar, Inspektur Satu Ade Firmansyah, menyatakan banyak warga yang salah paham mengenai tarif baru STNK dan BPKB pasca-penerapan PP Nomor 60 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rata-rata warga mengira pajak kendaraan dinaikkan. Padahal, yang naik sebatas biaya administrasi yang nominalnya tidaklah seberapa.?

"Saya imbau masyarakat tidak perlu panik tentang penerapan PNBP. Masyarakat kita banyak yang salah kaprah sehingga berbondong-bondong datang kemarin dan mengira pajak kendaraan dinaikkan," kata Ade, saat ditemui di kantornya, Jumat, 6 Januari. Diketahui, PP Nomor 60 Tahun 2016 secara resmi diberlakukan pada hari ini.?
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi di Kantor Samsat Makassar, Jalan Mappanyukki, Makassar, masih tampak ramai pengunjung. Rata-rata merupakan warga yang sejak kemarin mengambil nomor antrian. Mereka kembali datang lantaran pengurusan STNK dan BPKP-nya tidak tuntas sejak kemarin akibat membludaknya pengunjung.
Salah seorang warga Makassar, Syamsir (44), mengaku masih bingung dengan penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016. Makanya, saat mengetahui tarif STNK dan BPKB dinaikkan, ia langsung mencoba mengurusnya. "Saya datang kemarin sejak pukul 10.00 WITA, tapi antrian sangat panjang. Makanya, baru hari ini datang lagi," tuturnya.
Syamsir mengaku mulanya mengira pajak kendaraan yang dinaikkan, tapi setelah berbicara dengan sejumlah pegawai Samsat, baru diketahuinya cuma biaya administrasi yang naik. Ia menyebut sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 itu kurang optimal sehingga masyarakat banyak yang salah kaprah.
Tudingan warga itu dibantah oleh pihak Samsat Makassar. Ade menegaskan sosialisasi gencar dilakukan sejak sebulan terakhir. Sosiaalisasi tersebut tak hanya dilakukan oleh pihak Samsat, tapi juga instansi terkait, seperti Dispenda dan Kepolisian. Ia juga menyebut penolakan atas PP Nomor 60 Tahun 2016 merupakan hal yang wajar. Adapun, pihaknya sebatas menjalankan aturan.
"Intinya, aturan tersebut untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan dana yang dihimpun langsung masuk ke negara. Penerapan aturan tersebut tidak mungkin dibuat oleh pemerintah tanpa adanya kajian terlebih dahulu," pungkasnya.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, penerbitan maupun perpanjangan STNK untuk roda dua yang sebelumnya cuma Rp 50 ribu membengkak menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan, untuk penerbitan maupun perpanjangan STNK untuk roda empat yang dulunya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Lalu, pengesahan STNK untuk roda empat yang dulunya tidak dikenai biaya kini harus membayar Rp 50 ribu.
Berikutnya, untuk penerbitan STCK, kenaikan hanya terjadi pada roda empat atau lebih dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Untuk penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan, untuk roda empat meningkat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Kenaikan tajam juga terjadi pada pengurusan mutasi kendaraan. Untuk roda dua atau tiga, tarifnya kini mencapai Rp 120 ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu. Adapun, tarif untuk roda empat meningkat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: