Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mundurnya Dua Pengelola Statuter Tunjukkan Ada Kepentingan Berbeda

Mundurnya Dua Pengelola Statuter Tunjukkan Ada Kepentingan Berbeda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) terus mendapatkan batu sandungan. Kini dikabarkan dua anggota pengelola statuter AJBB bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri dari tugasnya. padahal sebelumnya ada titik terang dari proses restrukturisasi AJBB dimana pemilik Mahaka Grup Erick Tohir dan konsorsiumnya tertarik menyuntikkan dana AJBB.

Menurut mantan Komisaris AJBB Irvan Rahardjo, pecahnya tim pengelola statuter menunjukkan ada kepentingan yang berbeda di dalam tim bentukan OJK tersebut.

"Antara pihak yang memperhatikan kepentingan pemegang polis?jangka panjang dengan resiko?menuai gugatan hukum berhadapan dengan kepentingan investor yang ingin meraup keuntungan jangka pendek," jelas Irvan kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Oleh sebab itu, Jalan terbaik adalah dengan membubarkan Pengelola Statuter. Pasalnya hingga saat ini belum ada payung hukum badan usaha mutual dan amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian agar mutual diatur tersendiri.

"Karena OJK harus menghormati Anggaran Dasar Bumiputera selama belum ada payung hukum badan usaha mutual yg menjadi amanat Mahkamah Konstitusi Perkara Uji Materi pasal 7 ayat 3 UU 2/1992 tahun 2014 dan amanat UU 40 /2014 tentang Perasuransian agar mutual diatur tersendiri," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, anggota yang mundur dari pengelola statuterdisebutkan adalah Dirman Pardosi yang menjabat anggota pengelola statuter bidang teknik dan pemasaran, serta Supandi yang merupakan anggota pengelola statuter bidang investasi, pengelolaan dana, dan anak perusahaan.

Dengan berkurangnya dua anggota, kini tersisa lima orang di jajaran pengelola statuter AJB Bumiputera. Mereka adalah Koordinator Pengelola Statuter merangkap Anggota Pengelola Statuter Bidang Aktuaria dan Perencanaan Perusahaan Didi Achdijat; Anggota Pengelola Statuter Bidang Pengawasan Internal Sriyanto Muntasram; Anggota Pengelola Statuter Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan Yusman; Anggota Pengelola Statuter Bidang Akuntansi dan Keuangan Agus Sigit; dan Anggota Pengelola Statuter Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: