Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naikan Tarif Pengurusan STNK, IPW Cap Polri Arogan

Naikan Tarif Pengurusan STNK, IPW Cap Polri Arogan Kredit Foto: Asuransi Astra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polri harus patuh hukum dan harus segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB. Menurut Ketua IPW Neta S Pane menerangkan dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR.

"Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum," kata Neta dalam pesan tertulisnya, Jakarta (7/1/2017).

Neta juga menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Sikap mengabaikan itu menunjukan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum.

"Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarf pengurusan STNK,SIM dll itu," pungkasnya.

Polri sebagai aparatur penegak hukum, lanjut Neta, harus mampu memberi contoh agar seluruh masyarakat patuh hukum dan taat pada undang undang.

"Jangan mentang mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang. Sehingga sebuah produk, yakni kenaikan tarif pengurusan STNK dll, yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik," imbuhnya.

"IPW mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif pengurusan SIM dll itu. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik," tutup Neta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: