Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Akui Peserta Amnesti Pajak Baru 3%

DJP Akui Peserta Amnesti Pajak Baru 3% Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty (pengampunan pajak) hingga periode kedua masih sangat minim.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John? Hutagaol mengungkapkan bahwa dari total 30 juta wajib pajak (WP) yang terdaftar baru sekitar 600 ribu yang memanfaatkan tax amnesty.

"Dari 30 juta wajib pajak yang ikut 600 ribuan. Artinya, kurang dari 3%," kata Jhon dalam Diskusi Tax Corner Tren dan Outlook Perpajakan ?2017 di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Meski minim keikutsertaan, Jhon optimis program tax amnesty masih memiliki daya tarik. Ia beralasan keberhasilan pada periode kedua lalu menjadi salah satu alasan masyarakat yang belum berpartisipasi untuk ikut memanfaatkan tax amensty.

"Tax amnesty periode ketiga sebenarnya masih menarik. Sebagian besar wajib pajak masih menunggu. Pelaksanaan tax amensty sampai periode kedua memberikan semacam rasa kepercayaan besar bagi wajib pajak yang belum ikut untuk ikut di periode ketiga," paparnya.

Seperti diketahui, program tax amnesty periode kedua telah berakhir pada 31 Desember 2016 lalu di mana dana tebusan mencapai Rp103 triliun. Berdasarkan data DJP Kementerian Keuangan, nilai deklarasi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp4.296 triliun. Adapun, komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH yakni deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.143 triliun.

Deklarasi luar negeri sebesar Rp1.013 triliun dan dana repatriasi sebesar Rp141 triliun. Adapun jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp103 triliun. Rinciannya, untuk wajib pajak badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp338 miliar, wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp12,4 triliun. Untuk wajib pajak orang pribadi non- UMKM sebesar Rp85,8 triliun dan wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp4,74 triliun.

Sementara realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima telah mencapai Rp107 triliun. Rinciannya, uang tebusan sebesar Rp103 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp739 miliar.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: