Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Perlu Mahkamah Pelayaran yang Kuat karena Sektor Martim Meningkat

Indonesia Perlu Mahkamah Pelayaran yang Kuat karena Sektor Martim Meningkat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan program tol laut, perlu memiliki Mahkamah Pelayaran yang kuat, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo. Sugihardjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/1/2017), mengatakan mahkamah pelayaran yang kuat diperlukan karena dinamika pergerakan sektor maritim baik untuk angkutan penumpang maupun barang semakin meningkat.

Untuk itu, menurut dia, Mahkamah Pelayaran sebagai unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal yang disebabkan oleh ada atau tidaknya kelalaian nahkoda atau perwira kapal lainnya dalam menerapkan standar profesi kepelautan akan direvitalisasi.

"Dinamika pergerakan sektor maritim berkembang semakin pesat tapi Mahkamah Pelayarannya tetap. Ini tidak bisa seperti ini karena gap-nya (jaraknya) akan semakin jauh," katanya. Dalam penguatan fungsi dan perannya, Sugihardjo menjelaskan, Mahkamah Pelayaran tidak akan menduplikasi fungsi pengadilan umum dan tidak akan masuk ke ranah pengadilan umum.

"Selain itu, revitalisasi Mahkamah Pelayaran harus memperhatikan regulasi yang mengaturnya, sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang karena apabila ingin mengubah Undang-Undang, memerlukan waktu yang cukup panjang," katanya.

Dia menambahkan, Kementerian Perhubungan sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden yang mengatur Mahkamah Pelayaran dan diharapkan akan selesai pada kuartal pertama 2017. Saat ini, payung hukum Mahkamah Pelayaran adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Terkait revitalisasi Mahkamah Pelayaran, Menteri Perhubungan sudah menugaskan Mahkamah Pelayaran untuk melakukan studi banding ke beberapa negara untuk melihat proses "maritime court" (pengadilan maritim) di negara-negara tersebut.

Ketua Mahkamah Pelayaran, Peni Pudji Turyanti menjelaskan sejak 2014-2016, Mahkamah Pelayaran sudah menyelesaikan 85 kasus kecelakaan kapal dan tersisa enam kasus yang akan diselesaikan pada Selasa (10/12).

Sementara itu, menurut data dari Ditjen Perhubungan Laut, dari tahun 2014-2016, terdapat 403 kecelakaan kapal. "Kami sepakat akan melakukan revitalisasi Mahkamah Pelayaran dan juga akan menyusun tim untuk merumuskan proses revitalisasi Mahkamah Pelayaran," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: