Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua DPR Minta Pemerintah Australia Investigasi Pengibaran Bendera

Ketua DPR Minta Pemerintah Australia Investigasi Pengibaran Bendera Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Setya Novanto meminta pemerintah Australia menginvestigasi peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne pada Jumat (6/1) karena sudah termasuk tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. "Indonesia meminta Australia menginvestigasi untuk diproses secara hukum pelaku pengibaran bendera di KJRI Melbourne. Itu tindakan kriminal dan tidak bisa ditoleransi serta melanggar konvensi Wina," kata Novanto di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Novanto menjelaskan dalam pola hubungan diplomatik, pihak Australia sebagai "House Country" harus benar-benar menjaga aset pemerintah Indonesia. Dia mengatakan tindakan pengibaran bendera itu termasuk kriminal yang tidak bisa ditoleransi karena melanggar hukum dan konvensi Wina tahun 1961 dan 1963.

"Karena ini hubungan diplomatik, pihak Australia harus betul-betul mengakui, hubungan diplomatik harus betul-betul dijaga termasuk aset-aset berkaitan aset negara," ujarnya. Novanto meminta investigasi atas insiden tersebut harus dilakukan dengan baik agar ke depan tidak terulang.

Apalagi, menurut dia, sebelumnya muncul persoalan dugaan pelecehan terhadap Pancasila oleh oknum militer Australia. "Soal itu saya percayakan kepada Panglima TNI dan Menhan untuk melakukan pemberhentian sementara kerja sama terkait dengan militer. Saya juga mengapresiasi Menteri Luar Negeri melakukan langkah cepat, ini harus ditindaklanjuti terus," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia pada Jumat (6/1).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia itu tengah melakukan ibadah sholat Jumat. Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok presmis Indonesia itu, yang tingginya lebih dari 2,5 meter.

Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu. Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.

Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yurisdiksinya, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler. Karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: