Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Insentif Pengusaha Kawasan Industri Diharapkan Gaet Investasi

Insentif Pengusaha Kawasan Industri Diharapkan Gaet Investasi Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insentif yang diberikan untuk pengusaha yang membangun usahanya di dalam kawasan industri diharapkan dapat menarik investasi di Indonesia.

"Kami harap ini dapat menjadi daya tarik tersendiri. Karena insentif yang ditawarkan ini harusnya menarik," kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono dihubungi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Diketahui, pemerintah tengah membangun 14 kawasan industri di luar Pulau Jawa untuk meningkatkan pemerataan ekonomi.

Untuk menarik investasi, pemerintahpun memberikan insentif berupa pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan/atau barang dan bahan untuk keperluan industri.

Selain itu, fasilitas PPh penanaman modal, pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPN atas impor.
Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Pada peraturan tersebut, pemberian insentif diberikan berbeda berdasarkan empat Pengembangan Wilayah Industri, yakni maju, berkembang, potensial I dan potensial II.

"Ini satu-satunya insentif yang pemberlakuannya berdasarkan wilayah pembangunan. Bisa dikatakan, semakin ke wilayah Timur, insentif yang diberikan akan semakin besar dan lama," ungkapnya.

Imam menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi pemberlakuan aturan tersebut dalam waktu satu tahun, sehingga dapat dinilai efektivitasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: