Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jumlah Perusahaan Fintech Melonjak, OJK Mulai Himpun Basis Data

Jumlah Perusahaan Fintech Melonjak, OJK Mulai Himpun Basis Data Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan mulai menghimpun basis data perusahaan rintisan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) 'peer-to-peer lending' (P2P) melalui Peraturan OJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). "OJK menerbitkan regulasi untuk mendapatkan basis data pengelola bisnis untuk kemudian diawasi kinerjanya," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK, Imansyah, di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurut OJK, jumlah perusahaan rintisan fintech dalam platform P2P di Indonesia pada triwulan I 2016 sebanyak 51 perusahaan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 135 perusahaan pada triwulan IV 2016. "Penambahan dari 51 ke 135 perusahaan tersebut merupakan 'progress' luar biasa. Berarti orang melihat ini peluang bisnis yang menjanjikan," ucap Imansyah.

Dia mengungkapkan 135 perusahaan tersebut belum semuanya mendaftar ke OJK karena regulasi untuk pendaftaran dan perizinan baru diatur eksplisit dalam POJK 77/2016 yang diundangkan akhir 2016. "Kami memperkirakan para penyelenggara masih memproses peraturan untuk kemudian melakukan proses pendaftaran," ucap Imansyah.

POJK 77/2016 tentang perusahaan rintisan fintech dalam platform P2P secara umum diperlukan agar terdapat perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam proses transaksinya. Melalui POJK tersebut, OJK terutama memberikan perhatian kepada perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai bagian dari mandat pembentukan otoritas tersebut.

"Ketentuannya tidak terlalu ketat karena kami ingin perusahaan rintisan dapat bertumbuh. Tambahan regulasi nantinya akan dikeluarkan sebagai koridor tambahan," kata Imansyah. Secara khusus, POJK 77/2016 juga mengatur mengenai batas maksimal pemberian pinjaman dana, yaitu Rp2 miliar per debitur per perusahaan fintech. Batas maksimal tersebut dapat ditinjau ke depannya. "Perusahaan fintech tidak boleh memberi pinjaman. Yang boleh hanya investornya," ujar Imansyah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: