Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Bappenas Nilai Dana Haji Rp70 Triliun Bisa untuk Biayai Infrastruktur

Kepala Bappenas Nilai Dana Haji Rp70 Triliun Bisa untuk Biayai Infrastruktur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai dana haji bisa saja digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Tanah Air. Total setoran dana haji ke Kementerian Agama yang saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp70 triliun dapat digunakan untuk proyek infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung, katanya di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

"Sekarang ini kan kita sudah bikin namanya proyek berbasis sukuk, sukuknya ya bisa dari dana haji, jadi tidak langsung. Bisa juga dari dana haji (langsung), tapi harus ada dulu badannya (Badan Pengelola Keuangan Haji). Yang jelas nanti bisa berpartisipasi untuk pendanaan untuk modal infrastruktur," ujar Bambang.

Bambang juga menilai investasi dana haji untuk proyek infrastruktur juga akan mendapatkan imbas hasil (return) yang bagus. Kendati demikian, proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai harus benar-benar dipilih dengan cermat. "(Sukuk berbasis proyek) jaminannya kan proyek itu sendiri. Makanya kita pilih proyek yang benar. Kita harus pilih proyek yang bagus," ujar Bambang.

Pengelolaan dana haji kembali disorot oleh sejumlah anggota DPR. Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyesalkan langkah pemerintah yang akan menggunakan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Sodik menilai, langkah pemerintah tidak etis mengingat upaya masyarakat yang bersusah payah mengumpulkan uang untuk pergi ke Tanah Suci. Politikus Partai Gerindra ini menuturkan sebagai salah satu bentuk kehati-hatian pemerintah yakni berkonsultasi dengan mitra kerja di DPR.

Pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak menginvestasikan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi setoran awal calon haji untuk membangun infrastruktur.

Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, Kemenag melakukan pengembangan BPIH melalui tiga skema yaitu membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), membeli Surat Utang Negara (SUN), dan menempatkan dalam bentuk deposito berjangka. "Oleh karenanya, tidak ada dana haji (BPIH) yang diinvestasikan oleh Kemenag untuk membangun infrastruktur," ujar Lukman.

Namun, lanjutnya, apabila dana haji yang ditempatkan di Kementerian Keuangan dalam bentuk pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dalam pemanfaatannya oleh Pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur, hal itu bukan menjadi domain Kementerian Agama. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: