Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Tak Diatur, OJK Minta Bunga Fintech Harus Wajar

Meski Tak Diatur, OJK Minta Bunga Fintech Harus Wajar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech peer to peer (P2P) Lending.

Dalam beleid terbaru itu, wasit di industri jasa keuangan tidak mengatur batas bunga dalam perusahaan fintech P2P lending. Namun dalam menentukan suku bunga, OJK minta fintech harus memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia. Jadi, artinya bunga yang diberikan mesti wajar.

"Di POJK ini kita tidak secara eksplisit (mengatur) karena itu sebetulnya kesepakatan kedua belah pihak kemudian ditransform dalam bentuk bunga. Tapi kamu harus berkontribusi bagi ekonomi nasional, jadi bunganya harus wajar," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah di kantor OJK Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Apalagi lanjutnya, karena telah menggunakan IT seharusnya bunga perusahaan fintech P2P lending bisa lebih rendah dari bunga konvensional seperti perbankan. Pasalnya, penggunaan IT membuat fintech menjadi efisien.

"Kan ini pakai IT kalau yang lainnya harus ada operasional jadi bisa lebih murah. Jadi kita minta mereka wajar-wajar saja. Bunganya harus murah karena percuma ada fintech kalau nggak bisa dukung UMKM," terang Imansyah.

Untuk diketahui, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp 2 miliar. Pembatasan ini sebagaimana pendekatan pada perbankan.

"Kemudian maksimum Rp 2 miliar adalah per debitur. Kenapa, kita mengatur pendekatan yang dilakukan perbankan batas maksimal pemberian kredit," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: