Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK akan Terapkan Kredit Rating Bagi Perusahaan Fintech

OJK akan Terapkan Kredit Rating Bagi Perusahaan Fintech Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur financial technology (Fintech) khususnya fintech peer to peer (P2P) lending diterbitkan, OJK meminta semua perusahaan Fintech untuk melakukan registrasi dalam waktu enam bulan ini.

Bahkan nantinya, OJK akan mengatur kalau perusahaan Fintech itu ke depannya harus menggunakan jasa credit rating untuk memastikan tata kelola (governance)-nya berjalan baik.

"Hal ini untuk menghindari moral hazard terkait lembaga off balance sheet dan on balance sheet. Sehingga jangan sampai yang dikasih pinjaman yang baik-baik saja. Makanya perusahaan Fintech credit rating-nya," ungkap Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Hendrikus Passagi, di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Adapun untuk memastikan tata kelolanya fintech model P2P lending ini tetap harus ada memiliki badan hukum PT dan koperasi bukan berbentuk CV atau Firma.

Menurutnya, POJK ini hanya akan mengatur perusahaan pembiayaan kategori Fintech yang skemanya peer to peer (P2P) lending atau yang disebut off balance sheet. Sementara yang masuk on balance sheet itu seperti perbankan dan lembaga pembiayaan sudah ada aturannya.

"Kalau Anda melakukan on balance sheet ini disebutnya intermediary. Kalau fintech ini dibuat on balance sheet, Anda jadilah perusahaan pembiayaan atau gantilah jadi modal ventura," tuturnya.

Sejauh ini, kata dia, Fintech sudah ada 135 perusahaan dan diminta meregistrasi selama enam bulan ke depan dengan modal awal sebesar Rp1 miliar. Setelah itu, pihaknya akan mengkaji lagi dan meminta perusahaan itu untuk menggenjot permodalannya.

"Maksimal satu tahun kita minta genjot modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Kita uji kapasitas dan IT platformnya. Setelah oke dapat izin. Jadi kita tidak sekadarnya saja melainkan modalnya kuat. Sementara untuk pinjamannya maksimal Rp2 miliar per debitur," ungkap Hendrikus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: