Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: Permen OTT Terbit Sebelum Pertengahan Tahun

Menkominfo: Permen OTT Terbit Sebelum Pertengahan Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet atau layanan Over The Top (OTT) akan terbit sebelum memasuki pertengahan tahun 2017. "Makin cepat makin baik agar tidak berlarut-larut," kata Rudiantara di Jakarta.?

Untuk diketahu permen tersebut akan menjadi acuan para penyedia layanan internet untuk beroperasi di Indonesia. Termasuk untuk Facebook dan Google. Untuk merampungkan permen tersebut Kominfo telah melakukan uji publik pada April 2016 dan seharusnya tahun ini rampung. Rudiantara menyebutkan ada beberapa hal yang masih harus diselesaikan. "Begitu prosesnya selesai langsung diberlakukan," kata Rudiantara.?
Permen ini mengatur mengenai penyediaan layanan OTT yang meliputi penyediaan layanan, pusat kontak informasi, penyimpanan data, ganti rugi, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi. Beleid ini juga mewajibkan OTT dalam bentuk badan usaha tetap (BUT) baik pemain asing atau lokal.?
Pemain OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) paling lambat 30 hari kerja sebelum menyediakan layanan di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.?
Jika pemain OTT berbentuk penanaman modal asing (PMA) maka wajib melampirkan Izin Prinsip atau Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jenis layanan OTT yang disediakan, dan pusat kontak informasi.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Teti Purwanti
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: