Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pungli Jembatan Timbang, Dua Oknum Dishub Kaltim Diamankan Saber Pungli

Pungli Jembatan Timbang, Dua Oknum Dishub Kaltim Diamankan Saber Pungli Kredit Foto: Antara/Sheravim
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Untuk kali pertama Tim Saber Pungli Balikpapan melakukan tindakan pengamanan?dua oknum petugas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur?dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (11/1/2017).

Kedua oknum berinisial ES (48) dan AL (37) diduga melakukan pungutan liar?terhadap sopir truk yang melintas di UPTD Jembatan Timbang Km 17 Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

"Ini penindakan pertama di wilayah Balikpapan. Kita amankan oknum dari Dishub Pemprov Kaltim," kata Ketua Saber Pungli Balikpapan Kompol Yolanda Sebayang yang langsung memimpin operasi tangkap tangan.

Penangkapan dilakukan bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Balikpapan saat kedua pegawai Dishub Kaltim bertugas di jembatan Timbang Km 17 jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. Tim mendapatkan keterangan setiap kendaraan yang membawa barang seharusnya ditimbang beratnya, namun tidak dilakukan oleh kedua oknum tersebut. Tindakan ini seperti sudah terorganisir.

"Sopir truk justru memberi uang kepada petugas dan kendaraan juga tidak dicek, melainkan langsung dilepas. Mereka rata-rata memberikan Rp20 ribu ke petugas. Bahkan, ketika sopir memberi Rp50 ribu maka sang oknum mengembalikan Rp30 ribu kepada si sopir lagi. Berarti kan sudah ada kesepakatan dan tindakan ini tidak hanya sekali saja dilakukan bahkan sudah terorganisir," paparnya.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp558 ribu dan data rekap kendaraan yang melintasi jembatan timbang.

"Prosesnya kita lanjutkan dan sudah diperiksa. Meski uang yang jadi barang bukti jumlahnya kecil, tapi yang kita tekankan dari awal adalah praktik punglinya," tandasnya.

Terungkapnya praktik pungli itu setelah dilakukan penyelidikan di UPTD Jembatan Timbang. Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Polres Balikpapan. Kedua oknum ini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: