Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

92.377 Bidang Tanah di Bandung Belum Memiliki Sertifikat

92.377 Bidang Tanah di Bandung Belum Memiliki Sertifikat Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Badan Pertanahan Nasional mencatat dari 540.123 bidang di Kota Bandung, baru 447.746 bidang tanah yang sudah terdaftar. Sementara itu ada 92.377 bidang tanah belum memiliki sertifikat.

Sekda Kota Bandung Yossi Irianto mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dokumen yang dimiliki kepada BPN melalui kelurahan maupun kecamatan. ?Saat ini pihaknya bersama BPN mulai mensosialisasikan terkait program tersebut. Sebab Kota Bandung mendapat kuota hampir 93 ribu dari pemerintah ?pusat terkait penerbitan sertifikat tanah.

"Bulan Januari minggu 2-3 ini tahapannya kita adalah sosialisasi. Minggu ke 3-4 sudah mulai pendataan. Februari boleh lah sudah mulai verifikasi dan sebagainya. Sehingga diharapkan bulan Juni itu sudah bisa terbit sertifikatnya" katanya kepada wartawan, Rabu (11/1/2017)

Pihaknya, sambung Yossi akan membentuk tim gabungan bersama BPN untuk melakukan verifikasi tanah yang belum memiliki sertifikat. Dia menargetkan pada 2018 mendatang tidak ada lagi tanah di Kota Bandung yang belum bersertifikat

"Kita akan melakukan operasi sisir. Apalagi dibantu tim ajudikasi verifikasi dari BPN. Sehingga 2018-2019 tidak ada lagi tanah di Kota Bandung ini belum terdaftar,"jelasnya.

Yossi juga mengajak masyarakat untuk segera membuat sertifikasi tanahnya melalui program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Masyarakat yang semula dibebankan biaya Rp209 ribu untuk membuat sertifikat tanah akan disubsidi dari pemerintah sehingga tidak dibebankan biaya alias gratis.

"Biayanya satu sertifikat itu kan Rp 209 ribu, tapi karena disubsidi oleh pemerintah jadi gratis. Kita sudah menganggarkan,"tegasnya.

Yossi menambahkan banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat terkait kepemilikan sertifikat tanah ini. Salah satunya yakni memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Selain itu juga sertifikat tanah dapat menjadi sumber modal usaha.

"Keuntungan bagi masyatakat kalau sudah memiliki sertifikat adalah ?masyarakat memiliki kepastian hukum karena tanah yang dia kelola itu bersertifikat. Jadi tidak mungkin dijabel orang, kalau tidak kan ini problem. Kemudian menjadi sumber modal, artinya dia mengajukan untuk modal usaha ya bisa saja karena itu kepastian hukumnya,"pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: