Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perketat Syarat, Kemenkeu Ubah Aturan Dealer Utama SUN

Perketat Syarat, Kemenkeu Ubah Aturan Dealer Utama SUN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan melakukan perubahan peraturan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 199/PMK.08/2015. Perubahan selanjutnya terhadap peraturan dimaksud tertuang dalam PMK Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.

Perubahan ini sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan evaluasi dealer utama serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dealer utama berdasarkan tata kelola yang baik. Selain itu, syarat dealer utama yang diperketat ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja sama antara pemerintah dan JP Morgan Chase Bank sebagai salah satu dealer utama SUN. Namun, JP Morgan diputus kerja samanya beberapa waktu lalu setelah mempublikasikan hasil riset yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia.

"Dalam pokok-pokok materi perubahan PMK pada Pasal 5 menyatakan kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menerima atau menolak permohonan bank atau perusahaan efek menjadi dealer utama dengan mempertimbangan rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai calon dealer utama, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan/atau efektivitas penerapan sistem dealer utama," tulis keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Kemudian pada pasal 5A menerangkan apabila dealer utama melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi, dan/atau bentuk restrukturisasi/reorganisasi lainnya maka dealer utama menyampaikan pemberitahuan kepada menteri keuangan untuk dapat ditunjuk kembali menjadi dealer utama sepanjang tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan persyaratan sebagai dealer utama.

Lalu pada pasal 7A juga ditegaskan kewajiban dealer utama untuk menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah Rl yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan NKRI.

"Pengecualian diberlakukan terhadap surat perbendaharaan negara tenor tiga bulan dalam perhitungan kewajiban aktivitas dealer utama pada lelang SUN di pasar perdana termaktub dalam pasal 78," terangnya.

Dengan penyempurnaan peraturan dealer utama tersebut diharapkan peran dealer utama dalam pengembangan pasar surat utang negara semakin efektif dan meningkat, termasuk dalam peningkatan likuiditas, efisiensi, dan transparansi di pasar sekunder surat utang negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: