Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Permen Terkait Pemurnian Minerba Diterbitkan Kementerian ESDM

Dua Permen Terkait Pemurnian Minerba Diterbitkan Kementerian ESDM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan dua Peraturan Menteri tentang kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri serta persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan permurnian.

Berdasarkan penjelasan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis malam, peraturan tersebut adalah Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan Nomor 6 tahun 2017. Permen ESDM 5/2017 mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.

Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama. Nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter. Kemudian, pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian serta harus persetujuan Menteri. Selanjutnya, Permen 6/2017 terkait dengan tata cara dan persyaratan rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri hasil dari pengolahan serta pemurnian.

Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan /atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi ekspor diberikan untuk menentukan jenis dan mutu produk sesuai batasan minimum pengolahan. Persetujuan dan penolakan rekomendasi ekspor diberikan paling lambat 14 hari kerja. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: