Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Analis Sebut KPK Harus Tuntaskan Pemeriksaan Suap Garuda

Analis Sebut KPK Harus Tuntaskan Pemeriksaan Suap Garuda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Analis penerbangan Arista Admadjati mengatakan KPK harus secepatnya menuntaskan pemeriksaan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls Royce Plc pada Garuda.

"Penuntasan pemeriksaan kasus suap ini agar tidak berdampak pada kinerja dan operasional Garuda ke depan. Garuda adalah BUMN yang membawa nama Indonesia, jadi jangan sampai kasus ini berlarut-larut hingga mempengaruhi perusahaan," kata Arista kepada Antara di Jakarta, Minggu (22/1/2017).

Menurut dia, sebagai lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya jangan berhenti pada dua nama Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, tapi juga harus sampai pada nama-nama yang terlibat di dalamnya.

"KPK saya yakin tidak takut menuntaskan pemeriksaan meskipun disebut-sebut ada nama-nama yang menyangkut pejabat atau kelompok usaha tertentu," katanya.

Garuda tambah Arista, selama ini telah menerapkan sistem tata kelola perusahaan (GCG) sehingga dalam transaksi pengadaan barang dan jasa pasti sudah mengikuti e-procurement.

"Pengadaan pesawat merupakan transaksi internasional yang serba ketat dan sarat ketentuan. Sehingga kasus suap ini tidak mungkin menyangkut korporasi Garuda yang memiliki reputasi perusahaan dengna GCG terbaik, tapi lebih kepada perseorangan yang terlibat di dalamnya," tegas Arista.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan banyak bukti yang relevan untuk penyidikan salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa catatan perbankan, termasuk berasal dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Terkait hal itu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah lima orang ke luar negeri, yaitu Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo dan saksi mantan Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) Hadinoto Soedigno, mantan Vice President Asset Management Garuda Indonesia Agus Wahyudo, serta Sallyawati Rahardja yang menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bawah naungan MRA.

Sementara Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan kasus suap Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam pembelian mesin jet produksi Rolls Royce, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan. "Semua (kasus suap Emirsyah Satar), akhirnya itu merupakan tanggung jawab perorangan," kata Rini. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: