Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang 2016 Imigrasi Balikpapan Tangkap 57 orang, Pidanakan 3 WNA

Sepanjang 2016 Imigrasi Balikpapan Tangkap 57 orang, Pidanakan 3 WNA Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Imigrasi Balikpapan mencatat sepanjang 2016 lalu menangkap 57 WNA. Tiga diantaranya menjalani proses hukum projustisia.

Kasubsi Pengawasan Imigrasi Balikpapan Bismo Surono mengatakan dari 57 orang yang diamankan, 42 diantaranya diduga melakukan kejahatan cyber crime. Sehingga mereka dilakukan deportasi ke negara Tiongkok.

"Ada 57 orang yang kita amankan 2016, sekitar 42 orang diduga terlibat kasus kejahatan cyber crime asal Cina," katanya (23/1/2017).

?Tiga diantara menjalani sidang proyustisia, dan sisanya terbanyak tindakan administrasi dengan deportasi,? sambungnya.

Bismo menyebutkan tiga WNA yang menjalani proyustisia yakni dua berasal dari China menyalahgunakan ijin tinggal.
Dan satu orang WNA asal Maroko??ditangkap sedang berjualan baju dan??juga pelanggaran ijin tinggal masa berlaku? telah habis.

"Rata-rata itu yang Maroko 8 bulan dan China 6 bulan dihukum penjara. Setelah jalani hukuman kita deporatasi," tandasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan melayani wilayah Balikpapan, PPU dan Kabupaten Paser.
Di wilayah menurut Bismo bukan kota tujuan bagi WNA mengadu nasib atau bekerja secara legal atau ilegal.

?Balikpapan bukan tempat tujuan tenaga kerja asing tapi sebagai tempat transit, tempat keluar masuk warga negara asing. Mungkin mereka tujuan Samarinda dan sekitar sehingga kita disini mempersempit pengawasan itu dengan pemetaan orang asing,? pungkasnya.

Pada operasi pengawasan orang asing yang dilakukan serentak tanggal 16 -20 Januari lalu, diamankan 23 orang yang diduga menyalahi izin tinggal dan melebihi ijin tinggal. Mereka berasal dari Tiongkok, Korea, Malaysia dan Singapura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: