Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LSM Dukung Revisi UU Konservasi SDA Disahkan

LSM Dukung Revisi UU Konservasi SDA Disahkan Kredit Foto: WWF
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat dari beberapa organisasi mendukung revisi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya untuk disahkan pada tahun ini. "Revisi undang-undang ini sudah dari beberapa tahun lalu, kita harap tahun ini dapat disahkan, karena pada undang-undang yang lama tidak ada sanksi berat yang dapat dijatuhkan kepada pelaku," kata peneliti ICEL Wenni Adzkia di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

UU ini merupakan salah satu upaya menangani kasus perdagangan dan pelanggaran terhadap satwa liar yang sampai saat ini belum memberikan efek jera kepada pelakunya. Ia mengatakan tuntutan yang ringan kepada pelaku, membuat kasus perdagangan dan pelanggaran terhadap satwa liar tidak pernah berhenti.

Apalagi seperti kasus beruang madu yang kelaparan di Kebun Binatang Bandung, di dalam undang-undang No. 5 Tahun 1990, tidak ada sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pada pengelola kebun binatang. "Mereka hanya dikenakan sanksi administrasi, tetapi tidak ada sanksi pidana," kata Wenni.

Dalam revisi rancangan UU yang baru tertulis hukuman pidana minimal setahun untuk orang yang melakukan pelanggaran. Permasalahan penataan lembaga konservasi perlu diperkuat melalui penegakan hukum, dalam revisi UU 5/1990 versi pemerintah telah diatru mengenai materi terkati kesejahteraan satwa diantranya kewajiban bagi setiap orang (termasuk lembaga konservasi) yang melakukan pemeliharaan secara ex-situ sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa.

Kemudian, sanksi pidana bagi setiap orang (termasuk lembaga konservasi) yang tidak melakukan pemeliharaan satwa sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa. Pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan gugatan kepada penagnggung jawab usaha dan kegiatan yang menimbulkan kerugian keanekaragaman hayati.

Hasil kajian Indonesia Center for Envirmental Law (ICEL) menunjukkan selama 2011-2014 ada 45 putusan kasus pidana jual beli satwa yang telah berkukatan hukum tetap. Dari jumlah ini, baik tuntutan maupun vonis hakim umumnya sangat ringan di bawah satu tahun.

Diah Sulistiowati dari WWF mengatakan Indonesia perlu memiliki payung hukum yang kuat untuk membuat jera para pelaku kejahatan kepada satwa. Ia mengatakan persoalan penataan lembaga konservasi seperti kebun binatang untuk melakukan pengelolaan lembaga konservasi secara layak sesuai dengan standar dan prinsip kesejahteraan satwa tak pernah usai. Ia juga meminta masyarakat untuk ikut melaporkan jika ada pelanggaran satwa terjadi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: