Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar UU, Mahfud MD: Gugat Segera PP 72!

Langgar UU, Mahfud MD: Gugat Segera PP 72! Kredit Foto: Wikipedia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang?Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Hal ini?menuai kritik dari beberapa kalangan yang mempertanyakan isi dari PP tersebut.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengaku banyak menerima mediasi dari berbagai kalangan untuk melakukan uji materi terhadap PP 72 tersebut.

"Banyak yang datang ke saya terkait PP 72 ini, mereka meminta pertimbangan. Saya bilang kalau mau uji materi silahkan saja, saya dukung, saya izinkan, karena ini kan demi menegakkan Undang-Undang," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (26/1/2017).

Lebih lanjut Mahfud mengatakan dalam pengajuan gugatan ini, nantinya uji materi akan dilakukan di Mahkamah Agung (MA). Berbeda dengan uji materi terhadap Undang-Undang yang dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena gugatan uji materi kali ini berarti isi PP 72 itu bertentangan dengan Undang-Undang," tegas dia.

?Sebelumnya, DPR RI mengkritik keras pengesahan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, PP 72 ini dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan, PP tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang, khususnya UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam PP tersebut dinyatakan pengelolaan aset strategis dilakukan oleh perseroan terbatas. Padahal konstitusi menyatakan harus dilakukan oleh negara melalui BUMN. ?Tidak boleh PP bertentangan dengan UU apalagi berpotensi melanggar Konstitusi UUD 45,? ujar Teguh.

Teguh khawatir, PP ini justru memberi peluang pengalihan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha atau PT tanpa persetujuan DPR. "PP Ini bisa dimaknai upaya untuk melepas aset negara yang selama Ini dikuasai negara melalui BUMN." tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: