Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemensos Targetkan Bangun 55 E-Warong di Bandarlampung Tahun Ini

Kemensos Targetkan Bangun 55 E-Warong di Bandarlampung Tahun Ini Kredit Foto: Antara/Irfan Anshori
Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

Kementerian Sosial akan membangun sebanyak 55 unit warung elektronik (e-Warong) di Kota Bandarlampung, Lampung, pada 2017.

"Di Kota Bandarlampung e-warong sudah diluncurkan oleh Menteri Sosial pada 4 September 2016 di Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim. Target e-warong di Kota Bandarlampung sebanyak 55 unit yang akan dibangun oleh Kemensos pada 2017," kata Kepala Bidang Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Santoso, melalui rilis yang diterima di Bandarlampung, Selasa (31/1/2017).

Ia menyebutkan, peluncuran warung gotong royong elektronik kelompok usaha bersama-program keluarga harapan. Menurut dia, program ini sebagai bentuk perhatian pemerintah agar penerima bantuan sosial seperti KUBE, PKH, Rastra dapat menerima manfaat secara transparan tanpa adanya pengurangan atau hal-hal lainnya. "Dengan adanya e-Warong KUBE, penerima manfaat bisa langsung bertransaksi berdasarkan saldo atau dana yang tersimpan dalam rekening perbankan negara," katanya.

Sementara itu, Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa pada Rakornas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Jakarta, Senin (30/1) mengatakan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo agar seluruh bansos bisa diintegrasikan dalam bentuk nontunai. "Secara bertahap akan berusaha diwujudkan melalui pelayanan e-Warong kelompok usaha bersama," katanya.

Mensos juga mengatakan bahwa konstitusi negara mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. "tetapi ketika ditanya berapa banyak fakir miskin, siapa saja orangnya, dimana mereka berada, apa mata pencahariannya, tidak ada satu jawaban yang pasti," ujarnya.

Menurutnya, masing-masing instansi punya data sendiri, yang berbeda dengan data instansi lainya. Hal itu terjadi karena masing-masing menentukan kriteria dan metodologi pendataan sendiri, disesuaikan dengan kepentingan sektor masing-masing. Implikasinya penanganan fakir miskin sering tidak tepat sasaran. Tanpa didukung data fakir miskin yang jelas, akurat dan terpadu, maka program penangan fakir miskin bisa salah alamat dan sulit diukur hasilnya.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menentukan pentingnya penetapan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk penanganan fakir miskin dan verifikasi dan validasi data yang berbasis teknologi dan dijadikan sebagai data terpadu. "Dengan basis data terpadu maka diharapkan tidak akan terjadi simpangsiur masalah data fakir miskin. Apabila ada kesalahan maka segera diverifikasi kembali," tambah Mensos. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: