Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua BPA AJBB Mengundurkan Diri Karena Sudah Tak Dianggap

Ketua BPA AJBB Mengundurkan Diri Karena Sudah Tak Dianggap Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) Abdul Kadir menegaskan bakal mengundurkan diri dari keanggotaan BPA. Hal itu dia ungkapkan setelah mengikuti pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung OJK Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurutnya, pengunduran diri itu dimungkinkan karena anggaran dasar AJBB pasal 12 a menyebutkan seorang anggota BPA berhenti keanggotannya dengan salah satu cara yaitu mengundurkan diri.

?Saya tadi dalam rapat secara pribadi menyatakan pengunduran diri sebagai anggota,? tegas Abdul Kadir, yang merupakan anggota BPA Anggota AJBB Daerah Perwakilan X (Sulawesi).

Dia menjelaskan alasan pengunduruan dirinya, karena selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses restrukturisasi AJBB pasca diambil alih pengelola statuter bentukan OJK.

"Saya sebagai ketua BPA merasa tidak ada lagi dilibatkan. Untuk apa saya ada di situ. Karena itu kan sudah tidak diberikan lagi kepada saya sesuai anggaran dasar. Kedua saya juga punya tugas pokok yang lebih berat yang saya pikir saya mesti konsentrasi ke tugas pokok itu," jelas Abdul Kadir.

Menurut anggaran dasar AJB Bumiputera, imbuh dia, BPA adalah wakil pemilik saham sehingga mesti dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Anggaran dasar, jelasnya, mengamanahkan bahwa berbagai tindakan, termasuk pengalihan atau penjualan aset, mesti melalui pertimbangan BPA. Namun, dalam proses tersebut BPA tidak dilibatkan sehingga telah terjadi pelanggaran terhadap anggaran dasar.

"BPA itu secara anggaran dasar, itu adalah wakil pemilik saham. Seharusnya dalam suatu pengambilan keputusan, BPA itu dilibatkan tapi ternyata kami tidak dilibatkan. Ini tentunya juga sesudah anggaran dasar itu terjadi pelanggaran anggaran dasar. Anggaran dasar itu memutuskan bahwa sesuatu termasuk pengalihan aset penjualan aset atau apapun namanya itu harus melewati BPA Bumiputera dan itu kita sama sekali tidak dilibatkan," ungkapnya.

Kendati demikian, Abdul Kadir menegaskan bahwa BPA akan tetap memantau proses restrukturisasi AJBB yang tengah dijalankan oleh pengelola statuter yang ditunjuk OJK sejak Oktober 2016.

"Hanya ketua saja yang mundur. Anggota masih ada.?Mereka masih berstatus sebagai anggota BPA termasuk pak sugiharto," tuturnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Abdul Kadir akan menjalankan mekanisme pengunduran dirinya, yakni dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: